JAKARTA, Berita HUKUM - Mengenai aliran dana tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Fathanah ke lebih dari 40-an perempuan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK M Yusuf.
"Ada 40-an lebih yang kita temukan," kata M Yusuf di Jakarta, Senin (20/5).
Namun, Yusuf tidak membeberkan nama-nama wanita yang diduga menerima aliran dana dari Fathanah tersebut. Ia juga tidak mengatakan kurun waktu aliran dana tersebut. Dia mengatakan, semua temuan PPATK sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua sudah saya kirim ke KPK," ujar Yusuf.
Saat ditanya dugaan aliran dana Fathanah ke Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf mengatakan bahwa yang ditemukan PPATK adalah aliran dana ke individu, bukan ke suatu korporasi. Namun, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan individu-individu tersebut kemudian mengalirkannya lagi ke partai.
"Bisa saja ke partai, dari individu ke partai," kata Yusuf.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebelumnya, PPATK mengumumkan adanya aliran dana Fathanah ke 20 perempuan dalam kurun waktu 10 tahun. PPATK juga menemukan aliran dana Fathanah yang mengalir ke mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Terkait aliran dana ini, KPK mengaku telah mendapatkan datanya dari PPATK. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, KPK tidak hanya menerima data dari PPATK seputar aliran dana Fathanah, tetapi juga data Luthfi. Data dari PPATK ini, menurut Johan, berguna bagi KPK dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat Farhanah dan Luthfi.
Terkait penyidikan perkara Fathanah, KPK telah menyita sejumlah uang dan barang yang dikembalikan perempuan-perempuan teman Fathanah. Mereka yang mengembalikan uang dan barang itu adalah model Vitalia Shesya, penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu, dan Ayu Azhari.(bhc/opn)
|