Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
PP Muhammadiyah Bentuk Sistem Informasi Program Persyarikatan (SIPP)
2016-05-29 19:32:20
 

Tampak suasana acara Workshop Sistem Informasi Program Persyarikatan (SIPP) pada, Sabtu (28/5) bertempat di Griya Persada Kaliurang, Sleman.(Foto: Istimewa)
 
SLEMAN, Berita HUKUM - Saat ini terdapat berbagai program-program yang telah dijalankan oleh Lembaga maupun Majelis Persyarikatan Muhammadiyah, baik dalam kegiatan internal maupun eksternal. Informasi terkait dengan rancangan program maupun data-data Lembaga dan Majelis Persyarikatan Muhammadiyah tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh pihak internal, namun pihak eksternal pun turut membutuhkan informasi tersebut.

Guna memusatkan informasi terkait dengan program-program yang tengah dirancang maupun telah dijalankan oleh majelis dan lembaga persyarikatan Muhammadiyah, Sekretariat PP Muhammadiyah melalui Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat program Sistem Informasi Program Persyarikatan (SIPP).

Seperti diungkapkan oleh Muchlas MT, Ketua MPI PP Muhammadiyah dalam acara Workshop SIPP pada Sabtu (28/5) bertempat di Griya Persada Kaliurang, SIPP merupakan sebuah program yang dibentuk untuk membangun database program kerja masing-masing majelis, lembaga, dan unsur-unsur pembantu pimpinan lainnya di lingkugan PP Muhammadiyah.

"Program ini yaitu untuk memudahkan para kader-kader Muhammadiyah dalam mengakses segala program yang sedang dirancang oleh lembaga maupun majelis Muhammadiyah, selain itu berfungsi untuk memantau segala aktifitas yang dilakukan oleh lembaga dan majelis," ungkap Muchlas.

Secara umum program yang telah dijalankan oleh lembaga dan majelis berjalan dengan baik, namun guna mendukung program tersebut dibutuhkan laporan kegiatan yang maksimal. "Bagi masing-masing majelis dan lembaga dapat secara transparansi melaporkan keuangan program yang telah dijalankan melalui sistem informasi tersebut, dan melalui program tersebut akan memudahkan para kader-kader memperoleh informasi secara cepat dan akurat," tambah Wakil Rektor I Universitas Ahmad Dahlan ini.

Kembali ditambahkan oleh Muchlas program tersebut akan semakin memperkuat branding Muhammadiyah sebagai perserikatan yang modern. "Melalui sistem ini akan membuktikan bahwa Muhammadiyah merupakan sebuah persyarikatan yang modern, hal tersebut dapat dibuktikan dengan bagaimana Muhammadiyah memanfaatkan teknologi dan informasi modern dalam segala aktifitasnya," tambahnya.

Sementara itu, Sekertaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengungkapkan, melalui sistem informasi ini akan mensinergikan program antar lintas lembaga dan majelis. "Melalui sistem ini nantinya diharapkan akan terjalin sinergitas antar lembaga dan majelis guna memegang kendali roda persyarikatan," ungkapnya.

Lebih lanjut Agung Danarto mengatakan, tugas bagi masing-masing sekertaris majelis dan lembaga dalam menginput data-data rancangan kegiatan maupun laporan kegiatan yang telah terlaksana.

"Sekertaris di masing-masing lembaga dan majelis memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala bentuk aktifitas lembaga dan majelisnya ke sistem informasi ini, dan sudah sepatutnya bagi masing-masing sekertaris memiliki data yang lengkap dan akurat terkait dengan aktifitas majelis maupun lembaganya," tutupnya.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2