Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kabut Asap
PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
Monday 12 Oct 2015 03:44:29
 

Ilustrasi. Bencana kabut asap sebagai dampak dari pembakaran hutan dan lahan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepulan asap dalam beberapa bulan terakhir kebakaran hutan di kawasan Sumatera dan Kalimantan telah menimbulkan bencana asap yang meluas hingga ke Malaysia dan Singapura. Musibah yang dampaknya sangat luar biasa itu diakibatkan ulah berbagai pihak terutama perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggungjawab.

Muhammadiyah menghargai usaha pemerintah termasuk pihak berwenang dalam menyeret pelaku pembakaran hutan itu ke ranah tindakan hukum, namun kami mencermati Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tampak belum melakukan langkah signifikan untuk memadamkan kebakaran hutan dan menangani korban musibah secara seksama dengan mengarahkan sumberdaya secara optimal.

Terkait musibah asap, PP Muhammadiyah melalui siaran persnya pada, Kamis (8/10) seperti yang dilansir pada situs muhammadiyah.or.id, menyampaikan turut berbela sungkawa untuk masyarakat yang anggota keluarganya wafat karena musibah asap disertai iringan doa semoga mereka husnul hatimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Dan bagi yang sakit dan tengah dirawat semoga segera diberikan kesembuhan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Muhammadiyah juga meminta musibah asap saat ini sesungguhnya merupakan bencana nasional karena menimbulkan kerugian ekonomi, pendidikan, sosial, politik, dan moril yang masif dan berjangka panjang. Pembakaran hutan merusak alam dan kekayaan hayati Indonesia.

Akibat musibah asap, sekolah diliburkan sehingga berpengaruh terhadap pencapaian dan prestasi pendidikan. Berbagai pemberitaan menyebutkan puluhan orang meninggal dunia dan ribuan lainnya menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) disebabkan polusi udara yang serius. Asap yang menyebar ke beberapa negara merusak citra politik Indonesia di mata negara-negara tetangga dan dunia internasional. Selain itu musibah asap ini bukanlah merupakan bencana alam, tetapi akibat dari pembakaran hutan yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat dinyatakan sebagai perbuatan kriminal dan kejahatan kemanusiaan.

Karena itu pelaku dan semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab untuk menghentikan kebakaran dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah hendaknya tidak bimbang untuk mencabut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) perusahaan yang terbukti bersalah dan agar dapat segera dapat memadamkan kebakaran, Pemerintah Indonesia perlu mengambil prakarsa pembicaraan dan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Malaysia dan Singapura. Jika diperlukan, Pemerintah Indonesia dapat mengajukan bantuan internasional dengan tetap menjaga kedaulatan negara dan martabat bangsa.

Lebih lanjut Haedar Nashir meminta Pemerintah melalui berbagai instansi terkait penting segera mencari solusi alternatif bagi anak-anak sekolah yang diliburkan untuk tetap dapat belajar dan tidak libur terlalu lama. Korban yang terkena sakit dan meninggal, serta dampak lainnya agar ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga masalah yang ditimbulkan tidak bertambah kompleks.

Hendaknya tidak memandang ringan atas bencana asap yang meluas itu. Selama terjadinya musibah asap, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB), Majelis Lingkungan Hidup (MLH), Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan unsur lainnya telah memberikan bantuan untuk meringankan beban saudara-saudara yang terkena musibah.

Muhammadiyah menyediakan gedung dan fasilitas amal usaha Muhammadiyah sebagai rumah perlindungan (safe house) untuk melindungi kesehatan dan memberikan layanan pendidikan khusus agar mereka tetap dapat belajar ketika sekolah diliburkan.(set/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2