Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
2019-08-24 02:17:16
 

Ilustrasi. A. Muhajir Sodruddin, Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah A. Muhajir Sodruddin menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) perlu segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai Undang-undang.

"Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, masyarakat perkoperasian dipaksa kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Sementara kita ketahui bersama UU Nomor 25 tak lagi sesuai dengan tuntutan zaman, khususnya dalam kaitan pemberantasan jaringan rentenir yang berkedok koperasi yang semakin membelit masyarakat lapisan bawah," papar Muhajir, yang juga deklarator Kongres Ekonomi Umat, di Jakarta, Jumat (23/8).

Pemerintah Indonesia sejak 2016 menjanjikan UU Perkoperasian baru segera terbit, namun kenyataannya hingga kini belum terealisasi. Padahal pemerintah bersama DPR telah membentuk tim teknis, guna mewujudkan adanya UU Perkoperasian yang baru.

Muhajir menyatakan desakan agar pimpinan DPR, khususnya Panitia Kerja Perkoperasian dan Komisi VI segera mengetuk palu atas pengesahan UU Perkoperasian yang baru telah disuarakan berbagai pihak. Dekopin, katanya, salah satu di antaranya.

"Ada kekuatan besar yang menghambat terbitnya UU Perkoperasian yang baru. Mereka dipastikan pihak yang berdiri di belakang operasi jaringan rentenir. Operasi mereka masif dan terorganisir sangat baik, termasuk melalui permainan opini melalu berbagai media massa," kata Muhajir, penulis buku "Mengeroyok UMKM: Terobosan 1 Miliar 1 Desa Wirausaha" yang diterbitkan Yayasan SUN (Solusi Untuk Negeri), beberapa bulan lalu tersebut.

Menjawab isi RUU Perkoperasian yang ditentang "mafia" rentenir, Muhajir mengungkapkan beberapa pasal yang telak dan bakal menghambat gerakan bisnis yang semakin memiskinkan masyarakat lapisan bawah ini.

Pada Pasal 1 Ayat 21 (Bab II) diatur usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah berkaitan dengan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota sesuai dengan prinsip syariah. Sementara penghimpunan dana koperasi rentenir dari beberapa orang pemilik sana, dan penyalurannya kepada masyarakat umum.

Pada Pasal 6 Ayat 3 (Bab II) disebutkan bahwa prinsip koperasi meliputi:
1) Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3) Partisipasi anggota;
4) Otonomi dan kemandirian;
5) Pendidikan, pelatihan, dan informasi;
6) Kerja sama antarkoperasi;
7) Kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

"Mana ada rentenir yang menerapkan prinsip koperasi sebagaimana tertuang dalam RUU. Prinsip tersebut bertolak belakang dengan kegiatan mereka sehari-hari. Ini yang ditakutkan," tegas Muhajir, yang juga anggota Dewan Pakar Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia).

Ditambahkan, Pasal 55 Ayat 7 yang mengatur usaha simpan pinjam secara tegas tidak membuka ruang pelayanan kepada nonanggota. Kegiatan dan jasa usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam hanya dari dan untuk anggota saja.

Belum lagi, masih menurut Muhajir, Pasal 65 Ayat 3 menegaskan adanya pengawasan eksternal terhadap koperasi. Pemeriksaan dilakukan dalam hal dugaan, meliputi:
1) Membatasi keanggotaan atau menolak permohonan menjadi anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar;
2) Tidak melaksanakan rapat anggota dalam dua tahun berturut-turut.
Juga,
3) Tidak memiliki izin usaha atau operasional;
4) Menerbitkan produk yang menjanjikan keuntungan yang tidak wajar; 5) Tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.

"RUU bukan cuma sekumpulan aturan operasional, tetapi juga menyiapkan sanksi pidana kepada para pelaku koperasi rentenir dan orang atau kelompok di belakangnya," jelas Muhajir, yang juga mantan Anggota DPR RI.

Muhajir juga mengatakan, saat UU Perkoperasian yang baru nanti terbit, masyarakat dapat melaporkan kelompok usaha rentenir yang menyimpang dari cita-cita koperasi. UU Perkoperasian yang telah dinanti bertahun-tahun diharap menjadi koridor bagi menguatnya posisi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.(ms/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2