Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UU Minerba
PP Minerba Sudah Diteken, Intinya Pertimbangkan Cegah PHK dan Ekonomi Daerah
Sunday 12 Jan 2014 14:02:31
 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa (paling kiri), Menteri ESDM Jero Wacik (tengah), Menteri Perindustrian MS Hidayat (kedua dari kanan).(Foto: setkab.go.id)
 
CIKEAS, Berita HUKUM - Rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jabar, Sabtu (11/1) yang berlangsung hingga malam, memutuskan untuk menjalankan secara penuh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No. 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014. “Pada sore hari ini tim melaporkan kepada presiden tentang Peraturan Pemerintah sebagai perintah UU. No. 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut,” kata Hatta di Puri Cikeas, Jabar, Sabtu (11/1) malam.

Menurut Hatta, pada dasarnya PP tersebut pertama menjalankan UU No. 4/2009, dan kedua jiwa dari UU tersebut adalah meningkatkan nilai tambah. “Maka sejak 12 Januari 2014, pukul 00 ini tidak lagi dibenarkan ore (raw material) atau bahan mentah untuk kita ekspor, dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan atau pemurnian,” tegasnya.

Pertimbangan PP

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Terhitung mulai jam 00.00 tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh Undang-Undang tersebut adalah untuk menaikkan nilai tambah,” jelasnya.

Menurut Jero, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. “Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini adalah pertama mempertimbangkan tenaga kerja.

Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero.

Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.

Berikutnya, lanjut Jero, PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. “Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden,” ujar Jero.

Menteri ESDM Jero Wacik berjanji nantinya akan menjelaskan lebih detail termasuk ada peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag).

“Ini sudah berlaku PP, dan sudah didaftarkan dalam Lembaran Negara No. 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita semua,” pungkas Jero Wacik.

Rapat terbatas yang membahas PP Minerba itu selain dihadiri oleh Wakil Presiden Budiono, juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Mendag Gita Wirjawan.(Skb/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU Minerba
 
  Putusan Sidang Rakyat: UU Minerba Harus Batal Demi Hukum untuk Keselamatan dan Kedaulatan Rakyat
  RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR
  Banggar Kritisi Turunnya Target PNBP Minerba
  Uji UU Minerba, Ahli: Pemurnian Produk Pertambangan Optimalkan Nilai Tambah
  Ahli: UU Minerba Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2