CIKEAS, Berita HUKUM - Rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jabar, Sabtu (11/1) yang berlangsung hingga malam, memutuskan untuk menjalankan secara penuh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No. 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014. “Pada sore hari ini tim melaporkan kepada presiden tentang Peraturan Pemerintah sebagai perintah UU. No. 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut,” kata Hatta di Puri Cikeas, Jabar, Sabtu (11/1) malam.
Menurut Hatta, pada dasarnya PP tersebut pertama menjalankan UU No. 4/2009, dan kedua jiwa dari UU tersebut adalah meningkatkan nilai tambah. “Maka sejak 12 Januari 2014, pukul 00 ini tidak lagi dibenarkan ore (raw material) atau bahan mentah untuk kita ekspor, dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan atau pemurnian,” tegasnya.
Pertimbangan PP
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Terhitung mulai jam 00.00 tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh Undang-Undang tersebut adalah untuk menaikkan nilai tambah,” jelasnya.
Menurut Jero, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. “Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini adalah pertama mempertimbangkan tenaga kerja.
Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero.
Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.
Berikutnya, lanjut Jero, PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. “Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden,” ujar Jero.
Menteri ESDM Jero Wacik berjanji nantinya akan menjelaskan lebih detail termasuk ada peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag).
“Ini sudah berlaku PP, dan sudah didaftarkan dalam Lembaran Negara No. 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita semua,” pungkas Jero Wacik.
Rapat terbatas yang membahas PP Minerba itu selain dihadiri oleh Wakil Presiden Budiono, juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Mendag Gita Wirjawan.(Skb/ES/bhc/sya) |