Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS Ketenagakerjaan
PP BPJS Ketenagakerjaan Harus Segera Diterbitkan
Monday 04 Aug 2014 18:19:57
 

Logo baru, BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres sebagai aturan turunan dari pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum diterbitkan pemerintah. Padahal, banyak hal krusial yang perlu segera diatur, terutama menyangkut besarnya iuran dan Program Bantuan Iuran (PBI) untuk para pesertanya.

BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2015 itu, masih merumuskan besaran iuran bagi para pesertanya. Dengan adanya aturan turunan tersebut diharapkan ada kepastian hukum bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran tersebut nantinya bisa dimanfaatkan peserta untuk dana pensiun, hari tua, dan kematian.

‘Mengingat alotnya pembicaraan soal besaran program bantuan iuran yang ditetapkan pemerintah, maka perlu sekali desakkan kepada pemerintah agar PP atau Perpres segera dibuat untuk menentukan besarnya iuran bagi program-program yang diadakan oleh BPJS Ketanagakerjaan,” jelas Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati, saat dihubungi Senin (4/8).

Selama ini, kata Okky, BPJS Ketenagakerjaan baru disosialisasikan lewat televisi swasta yang jangkauanpemirsanya sangat terbatas. Sosialisasi harus dilakukan secara luas dan masif. Berkaca pada sosialisasi BPJS Kesehatan yang tidak optimal, maka diharapkan program BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih sukses dengan sosialisasi yang seluas-luasnya.

Namun demikian, politisi PPP tersebut menilai, BPJS Ketanagakerjaan lebih siap daripada BPJS Kesehatan. “Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tampaknya lebih siap untuk melakukan hal itu bila dibandingkan bagaimana PT. Askes dan Kementerian Kesehatan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan,” nilai Okky.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS Ketenagakerjaan
 
  BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
  Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Maladministrasi
  Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
  Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
  Peraturan JHT Mengagetkan, Politisi Gerindra Kecam BPJS Ketenagakerjaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2