Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PNS
PNS Menengah Paling Berani Korupsi
Sunday 05 Feb 2012 22:34:10
 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalangan menengah mulai berani melakukan tindak korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus korupsi tak hanya melibatkan oknum pejabat tinggi dalam suatu institusi. Namun, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menengah mulai berani melakukan tindak korupsi. Hal ini didasari hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kasus-kasus korupsi sepanjang 2011 lalu.

"Melihat temuan ini, seakan mengkonfirmasikan kebenaran hasil penelusuran PPATK yang merilis PNS muda di beberapa daerah yang punya rekening gendut," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/2).

Dalam rilis hasil penelitian ICW, latar belakang para tersangka kasus korupsi berasal dari pegawai dengan jumlah sebanyak 239 orang. Pegawai dalam hal ini PNS menengah ke bawah di lingkungan pemerintah daerah maupun dalam pemerintah pusat. Sedangkan peringkat kedua, yakni direktur swasta dengan 190 orang dan anggota DPR/ DPRD sebanyak 99 orang.

Masih tingginya korupsi PNS, lanjut dia, disebabkan kegagalan badan-badan pengawas internal pemerintah pusat atau daerah seperti Bawasda, Itjen dan lainnya dalam mengantisipasi berbagai penyimpangan. Bahkan, kebijakan renumerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata masih belum efektif mereduksi berbagai perilaku korup PNS.

Menurut Agus, sektor korupsi PNS dari tahun ke tahun tidak berubah, yakni terkait belanja atau pengadaan barang dan jasa fiktif, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran serta penggelembungan harga (mark up).

Peneliti ICW Tama S Langku menjelaskan, seharusnya data maraknya korupsi PNS menjadi prioritas KPK. Namun, saat ini, dalam menangani kasus rekening gendut PNS, KPK sangat pasif dan lemah. KPK tidak proaktif menelusuri data dan laporan PPATK. "Itu adalah kelemahan KPK. KPK tidak mulai mengendus dari sebuah laporan yang ada," ujarnya.

Sementara dalam rilisnya, ICM juga mengungkapkan bahwa selama 2011 menemukan 10 sektor yang terbilang tinggi korupsinya. Dari kesepuluh sektor tersebut, sektor pendidikan menduduki posisi teratas dengan jumlah korupsi senilai Rp 115,7 miliar.

“Tiga sektor yang paling korup adalah sektor pendidikan, sektor keuangan daerah, dan sektor sosial kemasyarakatan. Sektor pendidikan dengan 54 kasus, diikuti sektor keuangan daerah dengan 51 kasus dan sektor sosial kemasyarakatan dengan 42 kasus. Sedangkan posisi selanjutnya adalah transportasi, kepemerintahan, kesehatan, Pemilu/Pilkada, pertanian, energi/listrik, dan kepemudaan/olahraga,” demikian rilis tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2