JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus korupsi tak hanya melibatkan oknum pejabat tinggi dalam suatu institusi. Namun, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menengah mulai berani melakukan tindak korupsi. Hal ini didasari hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kasus-kasus korupsi sepanjang 2011 lalu.
"Melihat temuan ini, seakan mengkonfirmasikan kebenaran hasil penelusuran PPATK yang merilis PNS muda di beberapa daerah yang punya rekening gendut," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/2).
Dalam rilis hasil penelitian ICW, latar belakang para tersangka kasus korupsi berasal dari pegawai dengan jumlah sebanyak 239 orang. Pegawai dalam hal ini PNS menengah ke bawah di lingkungan pemerintah daerah maupun dalam pemerintah pusat. Sedangkan peringkat kedua, yakni direktur swasta dengan 190 orang dan anggota DPR/ DPRD sebanyak 99 orang.
Masih tingginya korupsi PNS, lanjut dia, disebabkan kegagalan badan-badan pengawas internal pemerintah pusat atau daerah seperti Bawasda, Itjen dan lainnya dalam mengantisipasi berbagai penyimpangan. Bahkan, kebijakan renumerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata masih belum efektif mereduksi berbagai perilaku korup PNS.
Menurut Agus, sektor korupsi PNS dari tahun ke tahun tidak berubah, yakni terkait belanja atau pengadaan barang dan jasa fiktif, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran serta penggelembungan harga (mark up).
Peneliti ICW Tama S Langku menjelaskan, seharusnya data maraknya korupsi PNS menjadi prioritas KPK. Namun, saat ini, dalam menangani kasus rekening gendut PNS, KPK sangat pasif dan lemah. KPK tidak proaktif menelusuri data dan laporan PPATK. "Itu adalah kelemahan KPK. KPK tidak mulai mengendus dari sebuah laporan yang ada," ujarnya.
Sementara dalam rilisnya, ICM juga mengungkapkan bahwa selama 2011 menemukan 10 sektor yang terbilang tinggi korupsinya. Dari kesepuluh sektor tersebut, sektor pendidikan menduduki posisi teratas dengan jumlah korupsi senilai Rp 115,7 miliar.
“Tiga sektor yang paling korup adalah sektor pendidikan, sektor keuangan daerah, dan sektor sosial kemasyarakatan. Sektor pendidikan dengan 54 kasus, diikuti sektor keuangan daerah dengan 51 kasus dan sektor sosial kemasyarakatan dengan 42 kasus. Sedangkan posisi selanjutnya adalah transportasi, kepemerintahan, kesehatan, Pemilu/Pilkada, pertanian, energi/listrik, dan kepemudaan/olahraga,” demikian rilis tersebut.(dbs/spr)
|