Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
PNS Kabupaten Gorontalo Terima Dana Ganda Bila Pensiun
Wednesday 29 May 2013 21:03:15
 

PNS Kabupaten Gorontalo, saat terima dana ganda bila pensiun.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam perjalanannya KORPRI Kabupaten Gorontalo selama 36 tahun, iuran KORPRI yang berasal dari pemotongan langsung dari Gaji PNS yang besarannya berbeda-beda berdasarkan tingkatan Golongan, belum memberikan manfaat yang optimal bagi anggotanya. Berdasarkan kondisi ini, di tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Gorontalo dibawah kepemimpinan Bupati David Bobihoe Akib melahirkan sebuah ide cemerlang untuk mengoptimalkan penggunaan iuran KORPRI, yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Gorontalo Nomor 1/KEP/DPK/I/2010, tentang Iuran Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

David menjelaskan, pengoptimalan yang dimaksudkan disini adalah, memanfaatkan dana iuran KORPRI untuk kesejahteraan anggota melalui Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah Purna Tugas, karena memasuki masa pensiun atau meninggal dunia diberikan dalam bentuk uang, yang berasal dari iuran Korpri.

"Penghargaan berupa uang tunai layaknya dana pensiun dari PT. Taspen yang mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2010 sebesar 10 juta rupiah per orang, tahun 2011 sebesar 11 juta rupiah per orang, tahun 2012 sebesar 12 juta, dan seterusnya meningkat sebesar satu juta seiring dengan bertambahnya tahun. Dengan demikian PNS Kabupaten Gorontalo bisa dikatakan mendapatkan dana pensiunan ganda, dari PT. TASPEN dan KORPRI," urai David baru-baru ini.

Ini lanjutnya, sengaja tidak ditetapkan dalam bentuk Keputusan Bupati melainkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI agar Program tersebut bisa berkelanjutan secara terus menerus, karena jika ditetapkan melalui Keputusan Bupati maka Bupati periode berikutnya bisa dengan mudah melakukan perubahan atas keputusan tersebut.

Sebagaimana keputusan DP Korpri Kabupaten Gorontalo yang dihasilkan dan ditetapkan pada rapat 15 Januari 2010 lalu, setiap anggota Korpri membayar iuran wajib yang diambil dari tunjangan tambahan penghasilan PNS, dan besarannya disesuaikan dengan pangkat/golongan dan jabatan setiap anggota.

Atas kebijakan ini, Dewan Pengurus Korpri Nasional melayangkan surat bernomor B-29/KU/II/2010 tertanggal 12 Februari 2010 kepada Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gorontalo. Didalamnya dinyatakan model program kerja KORPRI Kabupaten Gorontalo diharapkan akan menjadi contoh bagi kepengurusan Korpri lainnya di Indonesia.

Dana Pensiunan Korpri ini tidak hanya diberikan kepada Anggota Korpri yang pensiun normal, melainkan kepada mereka yang mengajukan pensiun dini. Pengurus Korpri juga memberikan penghargaan dengan memberikan dana sebesar 2,5 juta rupiah, dengan ketentuan telah memiliki masa dinas selama 7 (tujuh) tahun di Kabupaten Gorontalo. "Sedangkan untuk anggota Korpri yang meninggal dunia diberikan dana santunan yang disesuaikan dengan tahun meninggalnya, misalnya anggota Korpri meninggal pada tahun 2011, maka diberikan dana santunan sebesar 11 juta rupiah," jelas mantan Kepala Biro Humas Provinsi Sulawesi Utara ini.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2