Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PNS
PNS Harus Peka dan Komitmen
Wednesday 04 Sep 2013 22:43:53
 

Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "PNS adalah abdi masyarakat dan negara. Sebagai abdi masyarakat, PNS harus peka dan tanggap terhadap setiap persoalan yang timbul di masyarakat, dapat menjadi contoh dilingkungannya, menjaga perilaku di masyarakat serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sesuai dengan latar belakang kompetensi dan tugasnya masing-masing," jelas , Rabu (4/9).

Menurutnya, seorang PNS harus memiliki komitmen dalam rangka mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya pemerintahan yang baik, yang diimplementasikan melalui sikap dan tindakan nyata dimulai dari diri masing-masing. Selain itu, seorang PNS harus bertindak secara profesional dan proporsional dalam tanggung jawab kerja masing-masing, menjaga moralitas, efektif dan berdayaguna, mempunyai produktivitas tinggi dengan kualitas yang tinggi pula, transparan serta akuntabel dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Aparat yang baik adalah aparat yang bisa berpegang teguh pada 40 peraturan Bupati Gorontalo Nomor 33 Tahun 2010 yakni tentang larangan bagi PNS untuk membuat pernyataan dengan tujuan berkelit dalam melaksanakan tugas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. "Jika kedua hal tersebut telah bisa di pahami dan diterapkan dalam melakukan pekerjaan kita sebagai seorang PNS, maka berarti kita sudah menjadi seorang PNS yang peka dan bisa berkomitmen," papar Hadijah.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2