GORONTALO, Berita HUKUM - "PNS adalah abdi masyarakat dan negara. Sebagai abdi masyarakat, PNS harus peka dan tanggap terhadap setiap persoalan yang timbul di masyarakat, dapat menjadi contoh dilingkungannya, menjaga perilaku di masyarakat serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sesuai dengan latar belakang kompetensi dan tugasnya masing-masing," jelas , Rabu (4/9).
Menurutnya, seorang PNS harus memiliki komitmen dalam rangka mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya pemerintahan yang baik, yang diimplementasikan melalui sikap dan tindakan nyata dimulai dari diri masing-masing. Selain itu, seorang PNS harus bertindak secara profesional dan proporsional dalam tanggung jawab kerja masing-masing, menjaga moralitas, efektif dan berdayaguna, mempunyai produktivitas tinggi dengan kualitas yang tinggi pula, transparan serta akuntabel dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Aparat yang baik adalah aparat yang bisa berpegang teguh pada 40 peraturan Bupati Gorontalo Nomor 33 Tahun 2010 yakni tentang larangan bagi PNS untuk membuat pernyataan dengan tujuan berkelit dalam melaksanakan tugas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. "Jika kedua hal tersebut telah bisa di pahami dan diterapkan dalam melakukan pekerjaan kita sebagai seorang PNS, maka berarti kita sudah menjadi seorang PNS yang peka dan bisa berkomitmen," papar Hadijah.(bhc/shs) |