JAKARTA, Berita HUKUM - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihimbau untuk tidak melakukan penambahan masa cuti libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah. Sebab, pegawai telah diberikan libur Lebaran selama lima hari mulai tanggal 18 - 22 Agustus. Dengan demikian, seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali masuk kerja paska cuti bersama pada Kamis (23/8) mendatang.
"Meski masih memiliki jatah cuti, Sekda mengimbau agar PNS tidak mengambil cuti sebagai terusan libur Lebaran. Sehingga tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Apalagi mereka juga telah mendapatkan libur selama lima hari", ujar Budhiastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebagaimana yang dikutp berita jakarta.com pada Selasa (21/8).
Kata Budhiastuti, "pihaknya telah memberikan surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Cuti adalah hak pegawai. Kita bukan melarang pegawai untuk cuti, tetapi hanya ditunda dan tidak diambil langsung setelah lebaran ini", kata Budhiastuti, Dia juga menyarankan, jatah cuti yang masih dimiliki PNS hendaknya diambil setelah lebaran dan tidak berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah ini.
Meski demikian, "jika ada PNS yang mengajukan cuti terusan,maka tidak serta merta akan langsung ditolak. Melainkan dilihat terlebih dahulu kepentingannya. Jika berkaitan dengan kesehatan dan memerlukan perawatan yang panjang tentu akan diizinkan. Ini semua tergantung dengan kebijakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Jika alasan kesehatan bisa saja diberikan", tambahnya.
Untuk itu, BKD DKI akan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke unit - unit/SKPD pada hari pertama masuk kerja, Kamis (23/8). "Ya, kita akan sidak untuk mengecek kehadiran pegawai pada hari pertama kerja setelah cuti bersama," tegasnya.
Bagi pegawai yang masih membandel dan sengaja memperpanjang cuti, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran yang berdampak pada pengembangan karir pegawai yang bersangkutan serta pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).(bhc/bjt/rt)
|