Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
PNA Sesalkan Pengakuan Wabup Syahrul
Monday 29 Jul 2013 10:49:22
 

Jubir DPP PNA, Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengakuan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul bin Syamaun, terkait pengrusakan atribut dan bendera Partai Nasional Aceh (PNA) di Desa Punti, Peurelak Kota, sangat disesalkan DPP PNA.

"Kami sesalkan Wabup, yang tidak mengakui melakukan pengrusakan tersebut," demikian ditegaskan Thamren Ananda, Juru bicara DPP PNA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (29/7).

Padahal, tambahnya, berdasarkan investigasi Tim di lapangan bahwa pengrusakan atribut tersebut bukan di kebun milik Syahrul, melainkan terjadi di depan Meunasah di desa setempat, serta di kawasan rumah keluarga Wabup.

"Ini sudahlah sangat jelas bukanlah di kebunnya, dan dialah (Syahrul, red) yang merusak atribut PNA," tandas Thamren.

Dia menambahkan, pihaknya siap terjun ke lapangan untuk membuktikan kepada publik bahwa atribut yang dipasangnya itu bukan berada di kebun seperti yang dikatakan oleh Syahrul. Jikapun dalam hal ini ia merasa keberatan ataupun risih terkait pemasangan atribut PNA, semestinya ia memberitahukan terlebih dulu kepada pengurus partai terdekat.

"Dia kan seorang pejabat publik, bukan dengan cara main hakim sendiri," tutup Thamren Ananda.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2