Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
PNA Sesalkan Pengakuan Wabup Syahrul
Monday 29 Jul 2013 10:49:22
 

Jubir DPP PNA, Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengakuan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul bin Syamaun, terkait pengrusakan atribut dan bendera Partai Nasional Aceh (PNA) di Desa Punti, Peurelak Kota, sangat disesalkan DPP PNA.

"Kami sesalkan Wabup, yang tidak mengakui melakukan pengrusakan tersebut," demikian ditegaskan Thamren Ananda, Juru bicara DPP PNA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (29/7).

Padahal, tambahnya, berdasarkan investigasi Tim di lapangan bahwa pengrusakan atribut tersebut bukan di kebun milik Syahrul, melainkan terjadi di depan Meunasah di desa setempat, serta di kawasan rumah keluarga Wabup.

"Ini sudahlah sangat jelas bukanlah di kebunnya, dan dialah (Syahrul, red) yang merusak atribut PNA," tandas Thamren.

Dia menambahkan, pihaknya siap terjun ke lapangan untuk membuktikan kepada publik bahwa atribut yang dipasangnya itu bukan berada di kebun seperti yang dikatakan oleh Syahrul. Jikapun dalam hal ini ia merasa keberatan ataupun risih terkait pemasangan atribut PNA, semestinya ia memberitahukan terlebih dulu kepada pengurus partai terdekat.

"Dia kan seorang pejabat publik, bukan dengan cara main hakim sendiri," tutup Thamren Ananda.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2