Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seminar
PN dan Unsam Langsa Gelar Seminar Reformasi Hukum
Saturday 06 Sep 2014 20:31:02
 

Dr. H. Supandi SH, M.Hum, Dr. H. Darwinsyah Minin SH. MS, Prof. Dr. A. Hamid Sarong SH, MH, H. Badruzzaman Ismail SH, M.Hum dan Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH serta Dr. Iman Jauhari SH, M.Hum pada Seminar Hukum Nasional di aula Cakradoya Kota Langsa.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menyambut Hari ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ke 69 tahun pada Pengadilan Negeri (PN) Langsa bekerja sama dengan Universitas Samudra (Unsam) Negeri Langsa yang dibantu pemerintah setempat pada, Sabtu (6/9) menggelar acara seminar Hukum Nasional dengan tema; Reformasi Hukum Acara Perdana, Perdata dan Adat di Aula Cakradonya Langsa, Aceh.

Acara tersebut bertujuan mendorong pemerintah khususnya Aceh, Indonesia pada umumnya untuk mereformasi hukum acara Pidana, Perdata terutama hukum adat. Menurut nara sumber hukum acara yang di gunakan saat ini produk peninggalan Belanda, tidak sesuai lagi diterapkan di Indonesia, perlu ada Reformasi.

Panitia pelaksana dengan 4 narasumber pakar Hukum Nasional di antaranya Dr. H. Supandi SH, M.Hum seorang hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Dr. H. Darwinsyah Minin SH, MS Ketua Prodi S2 Magister Hukum UNPAB Medan, Prof. Dr. A. Hamid Sarong SH, MH Guru Besar UIN Araniry Aceh, dan H. Badruzzaman Ismail SH, MH Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) serta seorang narasumber lokal yang juga ketua panitia penyelenggara Noor Ichwan Ria Adha SH wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa.

Para peserta terdiri dari Ketua Pengadilan dari 24 kabupaten/kota di Aceh, Advokat, Mahasiswa, LBH dan Yayasan Advokat. Acara yang dibuka secara resmi oleh wakil ketua Mahkamah Tipikor Aceh Drs. Nardiman SH, MH berjalan sukses, semua peserta yang terdiri dari ketua Pengadilan Negeri dan akademisi terlihat sangat antusias mengikuti seminar.

Dr.H. Supandi mengapresiasi Cendikiawan, Akademisi khususnya mahasiswa fakultas hukum Unsam Negeri Langsa atas terseleggaranya seminar ini, "seharusnya ini kerjaan DPR. Hukum acara yang kita gunakan saat ini masih ada roh-roh dan nilai-nilai jajahan," ujarnya, Supandi juga menyebutkan diakhir abad 20 manusia yang paling sulit berubah yaitu profesi hakim," jelasnya.

Dengan demikian dirinya sangat berharap pada seluruh Pengadilan Negeri di Aceh untuk meninggalkan tradisi Hard copy untuk beralih ke Softcopy, untuk menjadi manusia jujur, "Sebagai perbandingan dulu untuk menuntaskan 20 perkara menghabiskan waktu 10 tahun, tapi dengan Softcopy MA bisa menyelesaika dalam waktu 5 Jam," katanya.

Sedangkan, Darwinsyah menambahkan, "hukum acara pidana yang digunakan saat ini bukan hanya warisan Belanda tapi juga produk Perancis yang sangat tidak sesuai lagi untuk di gunakan lagi di Indonesia, apa lagi di Aceh yang memiliki hukum adat dan Qanun Jinayah,' ucapnya.

Sementara, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) dalam diskusinya memaparkan latar belakang peradilan adat untuk membangun akses masyarakat terhadap keadilan dari aspek filosofi, historis, yuridis, adat istiadat termasuk bagian HAM, acceptability, accountability, kesetaraan, cepat, iklas, keterbukaan untuk umum, praduga tidak bersalah dan berkeadilan. Dasar dasar yuridis hukum adat pasal 18B UUD 1945, UU No 44 tahun 1999, UU No 11 tahun 2006, Qanun No 4 tahun 2003, Qanun No 5 tahun 2003, Qanun No 3 tahun 2004, Qanun No 9 tahun 2008, Qanun No 10 tahun 2008, "Untuk itu Reformasi peradilan adat perlu di lakukan," ujar Badruzzaman Ismail.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Seminar
 
  Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
  Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
  Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
  PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
  Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2