TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Delapan terdakwa terorisme jaringan Sukoharjo, Jawa Tengah, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Hal ini menyusul pelimpahan berkas tersebut dari Kejaksaan Agung, menyusul surat keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) bernomor 137/KMA/SK/IX/2011 yang menunjuk pengadilan ini untuk memeriksa perkara ini.
Para terdakwa yang akan diadili tersebut, yakni Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa; Hari Budiarto alias Hari alias Nobita; Arifin Nur Haryono alias Arifin; Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq; Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay; Ishak Andriana alias Abu Syifa; Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim; dan terakhir Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq.
“Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara itu pada Senin (1/11) kemarin. Persidangan delapan terdakwa ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Alasan sidang di PN Tangerang, karena karena faktor keamanan. Jika dilaksanakan di PN Sukoharjo dikhawatirkan tak dapat dilaksanakan secara maksimal,” kata panitera muda pidana PN Tangerang Doddy Hermayadi kepada wartawan, Rabu (2/11).
Menurut Doddy, pelimpahan perkara terorisme menjadi tantangan bagi PN Tangerang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang dalam pengamanan sidang tersebut. Demi menjaga para hakim yang menangani perkara ini, aparat keamanan akan melakukan penjagaan terhadap mereka.
Pengamanan terhadap majelis hakim, jelas dia, untuk mengantisipasi serangan teror dari pihak yang tak bertanggung jawab yang dapat membahayakan jiwa sang Hakim. Dengan pengamanan ini, para hakim akan tenang mengadili para terdakwa perkara terorisme itu.
Selain majelis hakim, ungkap Doddy, pengamanan juga diberikan terhadap panitera pengganti dan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari Satgas Antiteror Kejagung. Namun Doddy tak mengetahui pasti apakah pengamanan, khususnya majelis hakim berlaku sampai di rumahnya. “Kemungkinan bisa jadi jadi mereka mendapat pengawalan penuh,” tandasnya.
Sementara itu, Asludin Hatjani membenarkan bahwa dirinya bersama para pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) Palu akan berindak selaku kuasa hukum para terdakwa. Hal ini telah didapatkannya sejak kasus ini dalam penyidikan Polri. “Para terdakwa ini dituding masih memiliki keterkaitan jaringan teroris Cirebon, sama sekali bukan jaringan Abu Bakar Baasyir," jelas dia yang dikonfirmasi melalui ponselnya.(tnc/mry/bie)
|