Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pengeroyokan
PN Serang Vonis 10 Terdakwa Pengeroyokan Masing-Masing 10 Tahun Penjara
Wednesday 03 Apr 2013 20:22:36
 

Pengadilan Negeri (PN) Serang.(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Sepuluh terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Tobri (23), warga Cikeupuh, Kota Serang, divonis masing-masing 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/4). Hepi Herwanto, Harusn Suah, Putra Mutaqin, Sairuhi, Rifki Yakub, Saeful Bahri, Omi Khaerul Umam, Swardi, Zaenal Arifin, dan Anis Fuad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan demikian vonis yang dijatuhkan kepada 10 terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, dan JPU Andri Saputra, SH, dan Sudiarso, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dakwaan ke-1 yakni pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 KUHP.

“Bahwa beberapa terdakwa mengaku hanya memukul dengan tangan kosong dan menendang saja, dan tidak ada yang menerangkan secara rinci penyebab matinya korban. Namun tidak ada pelaku lain selain terdakwa beserta teman-temannya yang jumlahnya 12 orang. Menimbang luka-luka korban sebagaimana visum et refertum, maka Majelis Hakim berkesimpulan kematian korban akibat perbuatan para terdakwa. Sehingga unsur pasal 170 KUHP haruslah dinyatakan terbukti,” kata anggota majelis Dio Syuhada, SH.

Sebagaimana diberitakan, pengeroyokan ini bermula dari pertandingan sepak bola persahabatan antara Kampung Unyur dengan Kampung Cikepuh Oktober 2012. Naas, bagi Korban Tobri yang kabur ke arah komplek yang ternyata buntu. Tobri pun dikeroyok hingga tewas di lokasi kejadian.

Penyidik menetapkan 12 terdakwa atas kasus tersebut. Dua diantaranya masih dibawah umur, yakni Rof (16), dan Juh (16). Keduanya sudah divonis PN Serang masing-masing 4 tahun penjara.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2