MAKASSAR, Berita HUKUM - Gembong Narkotika kelas kakap jaringan internasional asal Balikpapan, Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco (40) yang kabur dan menjadi Buronan Lembaga Pemasaran (LP) Balikpapan yang ditangkap pada Januari lalu, saat akan mengedarkan narkotika di Studio 33 Hotel Grand Clarion, Makassar beserta barang bukti Sabu 5, 37 Kg Sabu, bersama dengan tiga rekannya yaitu Erni dan Lia (keduanya mengaku mahasiswa salah satu PTS di Makassar), serta Syamsuddin.
Penjahat narkoba kelas kakap jaringan international tersebut diketahui pernah enam kali dihukum penjara, akhirnya divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada, Selasa (11/8) okeh ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, SH yang di dampingi Suparman, SH dan Kristian P Jati, SH sebagai Hakim anggota.
Dalam amar putusannya, Ibrahim Palino mengatakan, terdakwa Amir Aco terbukti secara sah, bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum. Terdakwa juga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco dengan pidana mati," ujar Ibrahim Palino, dalam amar putusannya.
Ketua Majelis Hakim juga mengatakan yang menjadi pertimbangan Hakim karena selama terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana di Kalimantan dianggap tidak memberikan efek jera kepada terdakwa.
"Hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis, pernah dihukum dalam kasus yang sama di Kalimantan dan dijatuhi hukuman 32 tahun dan melarikan diri," tegas Ibrahim.
Disamping itu perbuatan terdakwa juga dinilai membahayakan umat manusia, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, tegas Ibrahim Palino, dalam membacakan putusannya.
Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan kepemilikan narkotika dan menjadi perantara. Sehingga, dituntut pidana adalah hukuman mati.
Fakta-fakta hukum yang ada, saat ditangkap terdakwa memperlihatkan barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 921,76 gram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi, yang dikemas dalam delapan bungkus plastik.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Amir Aco, Muh Yunus mengatakan belum mengetahui apa kliennya akan mengupayakan banding atau seperti apa, dan apakah menjalani hukuman di Makassar atau ke penjara di Nusakembangan, namun yang pasti, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.
"Kalau kami sendiri itu akan mengajukan banding. Tapi kita akan melakukan koordinasi dengan terdakwa dulu," jelas Muh. Yunus.
Sedangkan, Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Makasar pada, Kamis (13/8), ulah Amir Aco yang membuat berang' aparat hukum saat tertangkap basah mengendalikan jaringan Sabu internasional dari Rutan Kelas II-B Balikpapan, diketahui langsung oleh Wamenkum HAM Deny Indrayana saat melakukan sidak waktu lalu. Ketika dipindah ke Lapas Balikpapan, Aco masih mengendalikan jaringan Sabu internasional bersama istrinya, Retno Selfi. Lima kasus Sabu bernilai miliaran yang masuk ke Balikpapan dari Vietnam dan dikendalikan oleh Aco. Saat menjalani sidang di PN Balikpapan, Aco kabur bersama rekannya, Rustam Effendi (43) dari Lapas Balikpapan. Namun, Rustam Effendi ditangkap kembali, Rustam kemudian tewas yang kabarnya diduga terkena AIDS.(bh/gaj) |