Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
PN Makassar Vonis Mati Amir Aco Pemilik 5,37 Kg Sabu
Friday 14 Aug 2015 16:25:33
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Gembong Narkotika kelas kakap jaringan internasional asal Balikpapan, Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco (40) yang kabur dan menjadi Buronan Lembaga Pemasaran (LP) Balikpapan yang ditangkap pada Januari lalu, saat akan mengedarkan narkotika di Studio 33 Hotel Grand Clarion, Makassar beserta barang bukti Sabu 5, 37 Kg Sabu, bersama dengan tiga rekannya yaitu Erni dan Lia (keduanya mengaku mahasiswa salah satu PTS di Makassar), serta Syamsuddin.

Penjahat narkoba kelas kakap jaringan international tersebut diketahui pernah enam kali dihukum penjara, akhirnya divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada, Selasa (11/8) okeh ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, SH yang di dampingi Suparman, SH dan Kristian P Jati, SH sebagai Hakim anggota.

Dalam amar putusannya, Ibrahim Palino mengatakan, terdakwa Amir Aco terbukti secara sah, bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum. Terdakwa juga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco dengan pidana mati," ujar Ibrahim Palino, dalam amar putusannya.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan yang menjadi pertimbangan Hakim karena selama terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana di Kalimantan dianggap tidak memberikan efek jera kepada terdakwa.

"Hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis, pernah dihukum dalam kasus yang sama di Kalimantan dan dijatuhi hukuman 32 tahun dan melarikan diri," tegas Ibrahim.

Disamping itu perbuatan terdakwa juga dinilai membahayakan umat manusia, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, tegas Ibrahim Palino, dalam membacakan putusannya.

Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan kepemilikan narkotika dan menjadi perantara. Sehingga, dituntut pidana adalah hukuman mati.

Fakta-fakta hukum yang ada, saat ditangkap terdakwa memperlihatkan barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 921,76 gram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi, yang dikemas dalam delapan bungkus plastik.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Amir Aco, Muh Yunus mengatakan belum mengetahui apa kliennya akan mengupayakan banding atau seperti apa, dan apakah menjalani hukuman di Makassar atau ke penjara di Nusakembangan, namun yang pasti, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.

"Kalau kami sendiri itu akan mengajukan banding. Tapi kita akan melakukan koordinasi dengan terdakwa dulu," jelas Muh. Yunus.

Sedangkan, Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Makasar pada, Kamis (13/8), ulah Amir Aco yang membuat berang' aparat hukum saat tertangkap basah mengendalikan jaringan Sabu internasional dari Rutan Kelas II-B Balikpapan, diketahui langsung oleh Wamenkum HAM Deny Indrayana saat melakukan sidak waktu lalu. Ketika dipindah ke Lapas Balikpapan, Aco masih mengendalikan jaringan Sabu internasional bersama istrinya, Retno Selfi. Lima kasus Sabu bernilai miliaran yang masuk ke Balikpapan dari Vietnam dan dikendalikan oleh Aco. Saat menjalani sidang di PN Balikpapan, Aco kabur bersama rekannya, Rustam Effendi (43) dari Lapas Balikpapan. Namun, Rustam Effendi ditangkap kembali, Rustam kemudian tewas yang kabarnya diduga terkena AIDS.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2