JAKARTA, Berita HUKUM - Hasan Billu, gembong penyelundup manusia yang bertanggung jawab atas kematian sekitar 100 orang pencari suaka, telah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Warga negara Pakistan berusia 54 tahun itu, dihadapkan ke PN Jakarta Timur hari Selasa (28/1) atas tuduhan melakukan operasi penyelundupan manusia.
Tuduhan itu berkaitan dengan paling sedikit dua kapal yang dikirim ke Australia, satu pada bulan Juni 2012 dan satunya lagi Februari tahun lalu.
Kapal yang pertama tenggelam di utara Christmas Island, menewaskan sekitar 100 orang. Kapal yang kedua, yang diberangkatkan Februari 2013, selamat tiba di Christmas Island.
Billu divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis itu tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, 10 tahun, sebagaimana dikutip dari detik.com.
Hakim Ketua Nasir Simanjuntak mengatakan, Billu, yang juga dikenal sebagai Javaid Mahmood, mengakibatkan 'banyak korban jiwa' dengan memberangkatkan kapal pada bulan Juni 2012.
Juga dikatakan, seorang pria Afghan, Dawood Amiri, yang tahun lalu dihukum penjara enam tahun karena penyelundupan manusia, membantu mengatur pengiriman kapal itu.
Billu menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab, dan bahwa rekaman dengan kamera tersembunyi yang diperoleh ABC tahun lalu membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Dalam rekaman itu, seorang mantan polisi Indonesia bernama Freddy Ambon menyatakan menyuap polisi untuk membantu memberangkatkan kapal-kapal ke Australia.
Namun pengadilan berpegang pada kesaksian dari para penumpang dan seorang bekas anggota sindikat, yang menyebut Billu sebagai bos mereka, sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis penjara.
Freddy Ambon tidak pernah ditemukan, dan Kepolisian Indonesia telah membantah tuduhan itu.
Billu tidak akan mengajukan banding dan mengatakan tidak ada gunanya karena pihak berwenang Australia dan Indonesia bekerjasama untuk menjeratnya.(nwk/dtk/bhc/rby) |