Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penyelundupan Manusia
PN Jaktim Vonis 7 Tahun WN Pakistan Penyelundup Manusia ke Australia
Wednesday 29 Jan 2014 20:47:22
 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasan Billu, gembong penyelundup manusia yang bertanggung jawab atas kematian sekitar 100 orang pencari suaka, telah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Warga negara Pakistan berusia 54 tahun itu, dihadapkan ke PN Jakarta Timur hari Selasa (28/1) atas tuduhan melakukan operasi penyelundupan manusia.

Tuduhan itu berkaitan dengan paling sedikit dua kapal yang dikirim ke Australia, satu pada bulan Juni 2012 dan satunya lagi Februari tahun lalu.

Kapal yang pertama tenggelam di utara Christmas Island, menewaskan sekitar 100 orang. Kapal yang kedua, yang diberangkatkan Februari 2013, selamat tiba di Christmas Island.

Billu divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis itu tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, 10 tahun, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Hakim Ketua Nasir Simanjuntak mengatakan, Billu, yang juga dikenal sebagai Javaid Mahmood, mengakibatkan 'banyak korban jiwa' dengan memberangkatkan kapal pada bulan Juni 2012.

Juga dikatakan, seorang pria Afghan, Dawood Amiri, yang tahun lalu dihukum penjara enam tahun karena penyelundupan manusia, membantu mengatur pengiriman kapal itu.

Billu menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab, dan bahwa rekaman dengan kamera tersembunyi yang diperoleh ABC tahun lalu membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Dalam rekaman itu, seorang mantan polisi Indonesia bernama Freddy Ambon menyatakan menyuap polisi untuk membantu memberangkatkan kapal-kapal ke Australia.

Namun pengadilan berpegang pada kesaksian dari para penumpang dan seorang bekas anggota sindikat, yang menyebut Billu sebagai bos mereka, sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis penjara.

Freddy Ambon tidak pernah ditemukan, dan Kepolisian Indonesia telah membantah tuduhan itu.

Billu tidak akan mengajukan banding dan mengatakan tidak ada gunanya karena pihak berwenang Australia dan Indonesia bekerjasama untuk menjeratnya.(nwk/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penyelundupan Manusia
 
  PN Jaktim Vonis 7 Tahun WN Pakistan Penyelundup Manusia ke Australia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2