JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap M. Fahmi (18), selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada Fahmi pemuda putus sekolah dasar yang dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika jenis ganja kering Dalam persidangan kasus kepemilikan ganja dalam sidang yang diketuai hakim, Jesaya Tarigan, Hari Muliyanto, Djamiko Girsang dipengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10).
.
Dimana dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Asry Retno Purwaningsih, SH.
menuntut Fahmi dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 800.000.000.
Mendapat vonis ini, pihak Fahmi melalui kuasa hukumnya LBH Prodeo, Sirait SH, mengatakan akan segera melakukan upaya banding.
"putusan ini, sangat tidak berkeadilan, saksi-saksi yang kami hadirkan untuk meringankan terdakwa, tidak menjadi pertimbangan hakim. Dalam proses penyidikannya juga banyak kejanggalan demi kejanggalan," ujar Sirait.
Dijelaskannya lebih lanjut, sudah kita sampaikan dalam persidangan barang bukti ganja tersebut bukan milik Fahmi, melainkan milik Edy Prabowo, alias (Eboy), namun Polsek Kramat Jati melepaskan tidak menangkap Edy dan hanya menyeret Fahmi seorang diri dalam proses persidangan," ujar Sirait kembali.
Sementara, Madun salah seorang kerabat Fahmi mengatakan, saksi-saksi sudah diperiksa dalam persidangan sebelumnya dan ganja tersebut bukan milik Fahmi, namun milik Edy Prabowo dan keluarga Prabowo mengakui serta telah meminta maaf kepada keluarga Fahmi.
"Ada kejanggalan dalam proses ini, dimana penyidik kepolisian dan kejaksaan hanya mencantumkan nama si Abang, sebagai pemilik dan bukan Edy Prabowo dalam BAP, ini tidak manusiawi, bagaimana seseorang yang tidak tau menahu bisa dijadikan tersangka hingga di Vonis, ini merupakan peradilan sesat," ujar Gus Madun.
Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Yudisial, agar hakimnya diperiksa, juga kami laporkan penyidik ke Propam, dan jaksanya ke Jamwas Kejagung.
Sedangkan terdakwa Fahmi yang ditemui seusai sidang mengatakan pada Beritahukum.com bahwa dirinya dipaksa mengakui barang haram tersebut miliknya oleh penyidik Kepolisian.
"Saya dipaksa mengaku bahwa barang haram itu punya saya, saya dikatakan membeli ganja di pasar Minggu, dan saya disuruh ngakui naik ojek terus ketangkap, itu yang disuruh juper saya pak Hermawan kepada saya, padahal saya sedang dibonceng sama temen saya," ujar lelaki putus sekolah dasar (SD) ini polos.
Menurutnya, kejadian itu bermula pada saat itu, Minggu (28/4) tepatnya di jalan Raya Dewi Sartika, saat ada razia rutin dari kepolisian Kramat Jati dan Fahmi dan Edy, di setop polisi namun Edy Prabowo teman Fahmi yang sebelumnya menitipkan bungkusan Dji Samsu yang ada ganjanya kepada Fahmi dilepas oleh pihak kepolisian.
"Edy Prabowo pergi, saya digeledah dan ditemukan dalam bungkusan rokok ada lintingan daun ganja, selanjutnya saya dibawa ke Polsek," ujar Fahmi.
Dan anehnya, sesampai di Polsek, keterangan Fahmi ini, tidak boleh diketik dalam BAP, polisi hanya menuliskan bahwa ganja tersebut di dapat dari Si Abang, di pasar Minggu, sebagaimana tertulis dalam surat tuntutan yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com.
Sementara, ibu Fahmi seorang diri mendatangi persidangan, dan hanya bisa menangis mengetahui putranya, yang selama ini membantunya bekerja sebagai kuli bangunan harus meringkuk didalam jeruji besi akibat perbuatan yang tidak dia lakukan.(bhc/put) |