Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
PMJ Bersama Bea Cukai Berhasil Ungkap Ekstasi 50.000 Butir, Jaringan Jerman - Indonesia
2018-05-30 16:29:21
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan AKBP Dony Alexander bersama tim Bea Cukai saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) dibawah pimpinan AKBP Dony Alexander bersama Bea Cukai berhasil mengungkap ekstasi 50.000 butir, jaringan internasional Jerman-Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ekstasi jaringan internasional dari Jerman yang dikirim ke Surabaya sebanyak 25.000 butir dan Jakarta 25.000 butir.

"Tersangka yang ditangkap di Surabaya berjumlah lima orang dan tersangka yang ditangkap di Jakarta juga lima orang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).

Tersangka yang ditangkap di Surabaya berinisial FS alias IC, SNL alias FRM, M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, LKT STD alias LKT.

"Awalnya yang ditangkap FS alias IC dan SNL alias FRM penerima paket deliveri di kantor pos SPP Surabaya. Setelah paket dibuka berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak lima bungkus dengan total 25.000 butir ekstasi," jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ditangkap tiga tersangka lainnya.

Sedangkan untuk pengungkapan ekstasi berjumlah 25.000 butir di Jakarta, berawal berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan seorang perempuan.

"Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan dengan nama panggilan FB," ucap Argo.

Hasil pengembangan dari FB ditangkap FNTG. Selanjutnya dikembangkan dengan teknik control delivery, berhasil ditangkap IRW, AG dan RL DW SPT.

Jaringan Surabaya dan Jakarta ini dikendalikan dari dalam lapas.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 321 (1) lebih subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 321 (1) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD kesehatan no. 36 tahun 2009 Pasal 197 (kasus Keytamine) dengan ancaman maksimalkan hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2