JAKARTA, Berita HUKUM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik pemerintah Indonesia menegaskan 17 dari 34 proyek yang terkendala telah dilanjutkan proses pembangunannya. Enam proyek di antaranya diambil alih PT PLN untuk bisa dilanjutkan.
Sementara, 11 proyek lain akan diterminasi dan diganti dengan penyediaan tenaga listrik lain.
Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, proyek listrik berupa pembangunan 34 pembangkit telah terbengkalai cukup lama dan kerugian paling besar akibat 34 proyek pembangkit terkendala adalah masyarakat yang tidak bisa menikmati listrik selama bertahun-tahun.
"Oportunity lost adalah masyarakat setempat tertunda menikmati listrik," kata Djoko di Kantor Pusat PLN Jakarta, Rabu (23/11).
Selanjutnya Proyek-proyek pembangkit terkendala yang berada di daerah tak terjangkau, menyebabkan wilayah tersebut tak mendapatkan listrik selama proyek tersebut terkendala, kata Djoko.
"Contoh untuk (pembangkit berkapasitas) 2 x 7 megawatt dibangun 2011, harusnya 2014 mereka (masyarakat setempat) sudah menikmati, (namun) ini tertunda. Inilah dampak utama," ucap Djoko.
Sedangkan kerugian yang diderita PLN tergantung dengan progres pembangunan pembangkit yang sudah terealisasi.
Djoko menyebutkan PLN didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian.
Namun, dia menegaskan terdapat ketentuan hak penalti dan hak klaim yang terdapat dalam kontrak yang bisa didapat oleh kontraktor maupun PLN.
Di waktu yang sama Kepala Satuan Komunikasi PLN I Made Suprateka menjelaskan 11 proyek yang diterminasi atau tak dilanjutkan karena mempertimbangkan beberapa aspek seperti salah satunya masalah geografis.
"Karena sulitnya membangun pembangkit. Ada yang tanahnya terdapat patahan dan membentuk gua, ada juga di atas gambut," kata Made di Jakarta, Rabu (23/11).
Namun, Made menekankan pihak PLN mengganti 11 proyek yang diterminasi tersebut dengan perluasan jaringan transmisi dan gardu induk.
Selain itu, juga dilakukan pembangunan pembangkit baru yang lebih cepat pembangunannya seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas daya lebih besar.
Adapun Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Amir Rosidin mengatakan pembangunan PLTMG hanya memakan waktu satu setengah tahun untuk bisa beroperasi. Sementara, pembangunan PLTU membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun.
Terkait kelanjutan 17 proyek yang sempat terhenti dan sekarang dalam proses pembangunan, PLN mengacu dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur kelistrikan. Dalam Perpres tersebut, perusahaan plat merah itu diberi kewenangan untuk segera menyelesaikan masalah kelistrlkan.
"Salah satunya dengan tambahan biaya dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.
Made, kembali menambahkan PLN bersama pihak lain trus berupaya mencari solusi proyek yang terhambat. Diakuinya, ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP sehingga ada kebijakan dalam kelanjutan proyek.
Adapun 34 proyek pembangkit listrik tersebut merupakan pembangkit berskala kecil dengan total kapasitas 627,8 Megawatt. Sementara 11 proyek yang diterminasi berkapasitas 147 megawatt, bukan termasuk proyek pembangkit program 35.000 megawatt.(bh/yun) |