Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLN
PLN Batalkan Rencana Pemadaman Listrik di Jakarta dan Tangerang
Tuesday 02 Apr 2013 03:18:33
 

Ilustrasi, Tower Sutet Listrik PLN.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT PLN (Persero) berencana tidak memadamkan listrik bergilir di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mulai Selasa (2/4) meski perbaikan menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Sumedang, Jawa Barat, masih berlangsung.

"Karena sejak Senin (1/4) pukul 17.15 WIB sistem interkoneksi Jawa dan Bali khususnya di wilayah Jawa bagian barat mendapatkan tambahan pasokan listrik sebesar 250 MW dari PLTU Labuan Banten yang dipercepat pekerjaan pemeliharaannya," sebut Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN, Bambang Dwiyanto, seperti yang dikutip dari Antaranews.

PLN, menurut Bambang, optimis pemadaman tidak terjadi di tiga wilayah itu karena partisipasi pelanggan industri, bisnis, dan umum atau rumah tangga pada Senin untuk mengurangi pemakaian listriknya besar.

"Hari ini, beban listrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten turun dibandingkan rencana awal. Semula diprediksi beban di ketiga propinsi tersebut pada siang hari tadi sebesar 13.500 MW namun realisasinya hanya sekitar 13.000 MW atau terdapat penurunan sekitar 500 MW," kata Bambang.

Bambang mengatakan PLN berharap selama pekerjaan perbaikan menara SUTET hingga Jumat (5/4) tetap mengurangi pemakaian listriknya.

Sebelumnya, PLN berencana memadamkan listrik secara bergilir mulai Senin (1/4) hingga Jumat (5/4) terkait pekerjaan perbaikan menara SUTET di Sumedang dimulai sejak Kamis (28/3) pukul 22.00 WIB.

"Pekerjaan perbaikan menara SUTET di Sumedang hingga Senin mencapai kemajuan dan ditargetkan akan selesai pada Jumat, sesuai rencaan awal," kata Bambang.(ant/tar/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2