Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PKS
PKS Tantang KPK Bekukan Demokrat
Sunday 12 May 2013 11:18:54
 

Wasekjen PKS, Fahri Hamzah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemelut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Kini, partai beridiologi Islam itu menantang lembaga pimpinan Abraham Samad itu untuk menuntaskan kasus korupsi di tubuh Partai Demokrat.

"Kalau mau membekukan PKS, bekukan dulu Partai Demokrat karena sudah jelas-jelas ada kesaksian ada dana Grup Permai yang mengalir ke kongres Partai Demokrat," kata Wasekjen PKS, Fahri Hamzah di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (11/5), malam.

Menurut Fahri, seluruh dana PKS tidak ada kaitan dengan uang hasil korupsi yang diduga dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan asistennya, Ahmad Fathanah. "Itu urusan mereka, tidak ada kaitannya sama partai kami," tegas Fahri.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi wacana pembekuan sebuah lembaga jika terbukti terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut fahri, jika wacana itu terbukti, maka Demokrat lah yang jadi korban.

Pasalnya, dalam persidangan dengan tersangka Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet sudah jelas disebut aliran dana hasil korupsi ini masuk ke dalam kongres Partai Demokrat di Bandung.

"Jangan ngomong soal PKS dulu karena Pak Luthfi baru jadi tersangka itu kan belum tentu terkait juga," cetusnya, seperti dikutip okezone.com.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai PKS bisa saja masuk dalam kategori korupsi korporasi jika PKS terbukti menerima aliran dana hasil pencucian uang kasus suap impor daging sapi yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutkan dalam pasal 7 bahwa tindak pidana pencucian yang dilakukan korporasi maka sanksi yang dijatuhkan yakni berupa denda Rp100 miliar, pidana denda, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin, pembubaran, perampasan aset, dan pengambilalihan korporasi oleh negara.(oke/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PKS
 
  PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
  PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
  Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
  Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
  Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2