Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

PKS Masih Lindungi Fachri Hamzah
Tuesday 04 Oct 2011 16:08:04
 

Politisi PKS Fachri Hamzah sempat buka kartu bahwa dirinya sejak lama mengusulkan pembubaran KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski pernyataannya mengundang kecaman, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR takkan mempersoalkan keberadaan Fachri Hamzah sebagai kader partai dan anggota Dewan. Sikap ini disampaikan Ketua FPKS DPR Mustafa Kamal di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Mustafa mengakui, pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah yang mencetuskan gagasan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang bertentangan dengan semangat FPKS dalam menjaga kewenangan KPK untuk tidak dipangkas. Tapi hal intu merupakan bagian evaluasi Dewan terhadap lembaga negara yang dianggap tak sesuai dengan iklim demokrasi.

"Evaluasi kritis boleh dari siapa saja, termasuk dari komisi III. Kemarin beliau bicara dalam kapasitas sebagai pimpinan Komisi III. Itu bagian dari pengawasan, seluruh pimpinan Komisi III juga punya catatan tajam untuk KPK," ujarnya.

Meskipun, kata Mustafa, FPKS sendiri masih memandang perlu keberadaan KPK. "Jangan pernah lupa, PKS justru berada di garis depan agar jangan sampai terjadi pemangkasan kewenangan KPK. Amanah reformasi agar agenda pemberantasan korupsi harus tetap diusung dengan komitmen tinggi," tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Teguh Juwarno menyatakan, gagasan membubarkan KPK yang dilontarkan politikus PKS itu sebuah kekeliruah besar. “Ide untuk pembubarkan KPK ditengah kondisi darurat korupsi itu, sama aja menyuruh pemadam kebakaran tidak bekerja di tengah kebakaran hebat. Ini gagasan keliruh yang harus disingkirkan,” tandansya.

Namun, anggota komisi I DPR itu juga setuju jika KPK harus tetap dikritisi. Pasalnya, kewenangan besar yang dimiliki KPK secara tidak langsung mengharuskan mereka bekerja tanpa cacat, agar tetap dipercayai publik. "Sehingga kredibilitas dan kepercayaan publik tidak ternodai. Jangan sampai ada celah di mana pihak luar, apalagi yang beperkara bisa masuk dan menyebarkan opini bahwa KPK tidak bersih," tandas dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2