Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

PKS Makin Keras Sentil KPK
Thursday 06 Oct 2011 15:47:36
 

Sekjen DPP PKS Anis Matta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bukannya mengambil tindakan tegas terhadap Fachri Hamzah yang berniat ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) malah terus menyentil pucuk pimpinan institusi penagak hukum tersebut. Sikap Ketua KPK Busyro Muqoddas dianggap Sekjen DPP PKS Anis Matta sebagai sikap sentimental.

Bahkan, dengan nada meyakinkan Anis bernai menegaskan bahwa pimpinan partai ini takkan memberikan sanksi apapun terhadap Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi PKS tersebut. "Pak Busyro terlalu sentimentil saat KPK mendapatkan kritik dari Fachri. PKS takkan memberikan sanksi terhadap kadernya di DPR yang bersuara keras. Mereka memang harus bersuara keras,” kata Anis Matta.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya takkan mencegah niatan pihak tertentu untuk membubarkan KPK. Tapi berharap pihak yang berkeinginan tersebut, harus bisa memberikan alasan yang menguatkan keinginan mereka itu. "Kami kira harus ada alasan yang masuk akal, bila mau membubarkan KPK," jelasnya.

Johan sangat menghargai hal Fachri untuk bicara apa pun. Tapi semuanya harus didasari argumentasi yang kuat. Jika ia ngotot untuk membubarkan KPK, bisa dilakukannya dengan menempuh mekanisme DPR melalui Fraksi PKS. “Setelah itu, barulah mereka mengajukan usulan membubarkan KPK melalui mekanisme yang diatur UU,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Johan juga membantah KPK menerima dana asing. Begitu pula dengan tudingan bahwa KPK telah dikendalikan pihak asing. Fachri diminta untuk membuktikan pernyataannya itu. Jika tidak bisa membuktikannya, berarti fitnah. "KPK disetir asing, setirnya dimana. Harus bisa buktikan tudingan itu," jelas Johan.(tnc/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2