Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Politik
PKR Mundur, Partai SRI dan PKBN Lengkapi Persyaratan
Tuesday 15 Nov 2011 01:04:11
 

Jejeran bendera parpol peserta Pemilu 2009 lalu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Karya Republik (PKR) menyatakan mundur dari proses verifikasi parpol. Partai ini pun dipastikan takkan mengikuti Pemilu 2014. Kepastian parpol ini mundur, dipastikan melalui surat bernomor 020/ADM/PKR/XI/2011 tertanggal 2 November 2011 yang ditandani pimpinan partai yang digawangi Ari Sigit tersebut.

“Surat itu sudah diterima Ditjen AHU pada 3 November 2011. Dengan demikian, kami sudah tarik berkas-berkas persyaratan sebelumnya, begitu surat pengunduran diri itu kami terima,” kata Kasubdit Tata Negara Ditjen Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Josi B Sugiarto kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (14/11).

Ketika ditanya alasan mundurnya partai ini, Josi B Sugiarto menyatakan tidak mengetahuinya. Dalam surat itu hanya dikatakan bahwa mereka mundur dari proses verifikasi yang akan dilakukan Kemekumham, setelah keharusan melengkapi syarat-syarat yang diminta sebelumnya.”Dalam surat itu, mereka tidak menyebutkan alasannya," papar dia.

Sikap ini berbeda dengan Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Partai ini akan memenuhi syarat yang diminta Kemenkumham, agar dapat lolos verifikasi dan mengikuti pemilu mendatang.

“Kami bukan belum bisa melengkapi, tapi hanya beda persepsi saja. Ada perbedaan tafsir Kemekumham dan Kemendagri soal jumlah kecamatan. Setelah ada penjelasantak, kami tidak keberatan jika nantinya Partai SRI diminta untuk melengkapi kembali berkas-berkas verifikasi,” kata Ketua Bidang Organisasi Partai SRI Doni Hardianto.

Hal serupa dikatakan Sekjen PKBN Ahmad Suaedy. Pihaknya tidak mengetahui adanya pemekaran beberapa wilayah. Hal ini yang menjadi satu dari beberapa penyebab partainya belum bisa dinyatakan lolos verifikasi. “Kami akan cek kembali kekurangan kami dan beberapa hari ke depan, kami akan datang lagi membawa berkas yang diperlukan,” imbuh orang kepercayaan Yenny Wahid ini.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Partai Politik
 
  Bamsoet: Negara Demokrasi Kuat Jika Partai Politiknya Kuat
  Bantuan Pendanaan, Agar Parpol Akuntabel dan Transparan
  PKR Mundur, Partai SRI dan PKBN Lengkapi Persyaratan
  Nasdem Fokus 2014, PKBN dan Partai SRI Lengkapi Berkas
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2