Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
PKPI Optimis Meraih Kejayaan Pada Pemilu 2014
Tuesday 02 Apr 2013 02:14:38
 

Ketum PKPI Sutiyoso dan para kadernya.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang merupakan partai politik yang akhirnya menjadi peserta Pemilu 2014, optimis mampu memenangkan setidaknya 20% suara pada pesta demokrasi mendatang itu. Bersama dengan ketiga belas partai yang telah bersepakat berada dalam 1 tubuh, Sutiyoso yakin PKPI dapat meraih kejayaan.

"Kami yakin dapat meraih suara 20% di Pemilu 2014," kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso di Kantor DPP PKPI, Jakarta, Senin (1/3).

Mantan Gubernur DKI ini juga mengklaim, PKPI telah memiliki sebanyak 6,77% kursi di DPR. "Kalau kita ukur dari 2009, parpol yang punya legislatif enggak ada yang baru. Nah, kekuatanya sudah ada 6,77%. Kami pertahankan kekuatan itu sampai 2014," tegasnya.

Sutiyoso menuturkan, ketiga belas parpol ini akan menjaring calon anggota legislatif di daerah masing-masing. "Mereka melalui pimpinan masing-masing akan mengarahkan untuk pencalegan di daerahnya masing-masing," tutur Sutiyoso.

Dari ketiga belas partai yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PKPI adalah Partai Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Serikat Indonesa, Partai Nasional Republik, Partai Damai Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Karya Republik, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Merdeka, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Barisan Nasional.(lp6/bhc/mdb)





 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2