Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
PKPI Aceh Bekerja Ekstra Meraih Kursi
Tuesday 02 Apr 2013 00:25:28
 

Ketua DPK PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Saad.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan bahwa Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos untuk menjadi peserta pemilu 2014, ternyata berdampak dalam rekrutmen Bacaleg pada Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Aceh Utara.

Dijelaskan, sejumlah bacaleg yang sudah mendaftarkan dirinya akhirnya memutuskan pindah ke partai lainnya, kata Ketua DPK PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Saad, Senin (1/4). Alasanya, sejumlah bakal calon legislatif mengaku bila menunggu lama partai ini dikhawatirkan bakal urung untuk maju ke pentas demokrasi.

"Oleh sebab itu mereka banyak yang pindah ke partai lain," ujar Idris

Bagaimana tidak, imbuhnya lagi, PKPI dinyatakan lolos mendekati penutupan rekrutmen bacaleg, dan pada 9 April ini data pendaftar harus sudah masuk ke KPU. Sehingga disebutkanya, ada beberapa dapil dari 6 wilayah pemilihan di Aceh Utara yang belum terpenuhi kursinya.

Dengan demikian, PKPI Aceh Utara akan bekerja ekstra supaya bisa meraih kursi yang maksimal, pungkas Idris.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2