Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
PKPI: Dapil yang Gugur Hadir di Mukernas
Saturday 29 Jun 2013 19:01:13
 

Situasi Mukernas PKPI.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Meski diketahui kecewa atas digugurkannya pencalonan legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari tiga daerah pemilihan (dapil) yang digugurkan tersebut, tetap hadir.

"Semua ada, dapil NTT 1 ada, Jabar V dan Jabar VI," ujar Wasekjen PKPI, Rully Soekarta saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi Mukernas, Caringin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/6).

Rully juga menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini sudah mengikuti proses mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski demikian, dirinya mengaku kecewa atas keputusan KPU yang bertentangan dengan aturan konstitusi.

"Kita sangat menghormati keputusan dari KPU asal sesuai dengan Konstitusi. Tidak seperti ini yang mengergaji hak politik seseorang," ungkapnya.

"Apalagi dengan ketentuan dua satu, dua satu itu. Untuk mencapai kuota 30 persen, mustinya bisa disingkronisasikan, jika ada calon perempuan yang gugur itu dikurangi saja dua calon laki-laki minimalnya, walaupun kami tidak menginginkan hal tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, KPU mengugurkan anggota DPR RI untuk tiga daerah pemilihan NTT I, Jawa Barat V, dan Jawa Barat VI.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2