Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hukum Adat
PEMDA FAK-FAK: Mari Bekerjasama Namun Hormati Hukum Adat Kami
Wednesday 07 Mar 2012 01:02:58
 

Bupati-Fak-Fak-ditemani-Wakil-BP-Migas-dan-Sejumlah KKKS di Kantor Pemda Kab.Fak-Fak (Foto: Humas Pemda-Fak-Fak)
 
PAPUA BARAT (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah Daerah (Pemda) Fak-Fak meminta Kontraktor Karya Kerja Sama (KKKS) dapat menerima dan menghormati hukum adat yang berlaku di Kabupaten Fak-Fak. Selain itu Pemda juga mengharapkan dibukanya kesempatan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat asli Fak-Fak guna mendapatkan kesempatan hidup lebih layak. Kontraktor diharapkan agar mau bekerja sama secara transparan dengan Pemerintah daerah.

Keinginan ini disampaikan Bupati Fak-fak, Mohamad Uswanas, Kamis (1/3) melalui pernyataan resmi Pemda Fak-fak yang diterima BeritaHUKUM.com. Sebelumnya telah dilakukan kunjungan oleh sejumlah kontraktor yang dipimpin Kepala Kantor Penghubung BPMigas untuk wilayah Papua dan Maluku, Muhammad Nurhuda, pada akhir Februari lalu di sejumlah wilayah kabupaten Fak-fak.

“Kami bisa dan mampu untuk bekerjasama dengan sejumlah KKSS. Masyarakat Fak-fak menerima adanya pembangunan. Namun kami minta agar kontraktor juga dapat menghormati hukum adat yang berlaku di tanah Papua Barat. Selain itu kerjasama yang diinginkan memudahkan warga dapat turut bekerja didalamnya selain adanya trasnparansi kerjasama,” papar Uswanas.

Adapun menanggapi pernyataan Bupati Fak-fak tersebut, kepala kantor BP Migas wilayah Papua dan Maluku Muhammad Nurhuda sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Fak-Fak. Menurutnya, kehadiran Kontraktor KKS memang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut.

Perwakilan dari enam kontraktor KKS yang beroperasi di Kabupaten Fak-fak, yaitu Genting Oil Kasuri, Hess (Indonesia Semai V) Ltd, Chevron West Papua, Suma Sarana (Semai III), Murphy Semail Oil Co. Ltd (Semai II) dan Eni Arguni.

Hukum Adat di Tanah Papua Barat
Hukum adat di tanah Papua masuk di dalam Undang-undang No 21 Tahun 2001, mengenai otonomi Propinsi Papua. Secara devinisinya, Hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis namun hidup dan digunakan dalam masyarakat adat. Yang mengatur, mengikat dan dipertahankan. Jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Lingkup Hukum Adat di Papua adalah Tanah, Hutan dan Air dan biasa diaktualkan melalui tradisi Kesenian maupun Budaya. (boy)



 
   Berita Terkait > Hukum Adat
 
  Undang-undang Harus Akui Hak Masyarakat Adat
  MK: Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tidak Ada Relevansinya dengan Penentuan Dapil
  Penguasaan Hutan oleh Negara Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Hukum Adat
  PEMDA FAK-FAK: Mari Bekerjasama Namun Hormati Hukum Adat Kami
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2