Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PEKAT IB
PEKAT Tidak Yakin Komjen Budi Gunawan Korupsi
Thursday 15 Jan 2015 03:19:34
 

Jumpa Pers dikantor PEKAT, tampak hadir Eggi Sudjana, Rogger, dan Markoni Kotto dan Kumpulan Beberapa LSM, di Istana Harmoni, Jakarta pada, Rabu (14/1).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Roger Melles menyatakan, penetapan tersangka terhadap calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo yakni Komjen Budi Gunawan (BG), sangat tidak pantas. Pasalnya, BG adalah guru bagi para Polisi sebagai penegak hukum, dimana BG sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol).

“Bahwa KPK menetapkan status tersangka kepada Bapak Komjen Pol Budi Gunawan dan itu bukan sesuatu hal yang terkait pada pribadi Bapak Budi Gunawan tetapi terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Lemdikpol,” kata Roger, saat diujumpai BeritaHUKUM.com, di kantornya, di Jalan Suryopranoto, Istana Harmoni, Jakarta pada, Rabu (14/1).

Menurut Roger, Lemdikpol tidak ada bedanya dengan sekolah atau tempat belajar yang dimana sosok BG tidak ada bedanya dengan seorang guru. Lantaran itu, Roger sangat tidak yakin apabila BG terlibat kasus korupsi.

“Lemdikpol yang kita ketahui adalah lembaga pendidikan akademi kepolisian, di lembaga itulah para calon pemimpin-pemimpin polri bersekolah atau menimba ilmu,” pungkasnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2