Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
PDIP Partai Pertama Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg DPR
Wednesday 22 May 2013 10:43:28
 

Masa perbaikan berkas Bacaleg PDIP ke KPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai pertama yang menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR. Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, mengantarkan langsung sebelas boks kontainer berisi berkas perbaikan itu ke Aula lt. 2, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Selasa (21/5) pukul 13:10 WIB.

Menurut Tjahjo, ada beberapa item perbaikan yang dilakukan oleh partainya terkait persyaratan administrasi bacaleg dari PDIP, antara lain keabsahan ijazah, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Kebanyakan perbaikannya pada legalisasi ijazah. Kalau berkas yang belum diserahkan, memang ada keterlambatan berkas dari calon kami di beberapa dapil," ujarnya.

Kepada petugas pendaftaran dan verifikasi, Tjahjo juga sempat menanyakan partai mana saja yang sudah menyerahkan berkas perbaikan.

“Kalau yang menyerahkan berkas perbaikan, baru PDIP yang pertama pak,” jawab petugas penerimaan berkas perbaikan.

Tjahjo berharap, seluruh berkas perbaikan yang diserahkan kepada KPU hari ini sudah sempurna, dan tidak ada lagi yang tercecer.

“Insya Allah semua caleg PDIP berkasnya lengkap dan memenuhu persyaratan,” tutupnya.

Masa perbaikan berkas verifikasi administrasi bakal calon anggota DPR akan berakhir besok, Rabu (22/5) (hari ini).(dd/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2