JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mengenai wacana Interpelasi DPR, untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pemberian Grasi terhadap ratu mariyuana, Schapelle Corby. Tampaknya masih tarik-ulur. Terlihat dari sikap beberapa Fraksi masih belum mengambil keputusan, seperti Fraks PDI Perjuangan.
Menurut Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, pihaknya masih berkonsultasi dengan DPP PDI Perjuangan. "Kalau kami akan cek dulu akan lihat dulu jawaban dari Menkumham, dari aspek hukum sosiologis hukum grasi, tapi ada alasan subjektifnya," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, selasa (29/5).
Trimedya bependapat, Grasi yang diberikan kepada narapidana merupakan Hak Prerogatif dari Presiden. Tetapi dalam konteks kasus ini, dirinya mengaku khawatir dengan pemberian Grasi ini akan menurunkan semangat dari pemberantasan terhadap kasus narkoba.
Dirinya juga kecewa akan sikap Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang mengaku tidak bisa hadir dalam undangan Komisi III pada Rabu besok. Padahal kehadiran Amir sangat penting untuk menjelaskan isu kepada Komisi III. "Kita kecewa tidak jadi dengan Menkumham, seharusnya besok tapi tidak jadi. Takut Pemerintah mengulur waktu supaya isunya hilang," tandasnya.
Hal yang sama juga dilakukan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Dimana salah satu Anggotanya Nasir Jamil mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dulu dengan Pimpinan Fraksi apakah mendukung atau tidak, terhadap usulan interpelasi tersebut. Konsultasi ini diakui oleh Wakil Ketua Komisi III DPR ini agar tidak terjadi kisruh lagi di Koalisi.
"Kita akan konsultasikan (dengan pimpinan fraksi, red). Ini terkait dengan koalisi juga. Nanti dibilang pula kami membangunkan macan tidur," jelas Nasir.
Walau demikian, Nasir mengisyaratkan agar fraksinya mendukung interpelasi ini. Apalagi, banyak kejanggalan yang terjadi di balik pemberian grasi tersebut. "Kita akan sampaikan ke pimpinan fraksi terkait interpelasi. Mudah-mudahan bisa mengerti dan memberi dukungan untuk ikut mendukung interpelasi,"ungkapnya.
Menurut Nasri, banyak yang bisa dijadikan alasan untuk menyepakati interpelasi ini. Dimana ada tekanan dan pemberian grasi ini di luar persoalan hukum dan politik. "Inikan bukan tawanan perang. Masa mau tukar-tukar begitu. Sepertinya dalam pengamatan saya di luar konteks hukum dan politik. Makanya wajar wacana interpelasi," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding menyatakan, pihaknya telah melakukan mobilisasi dukungan lintas fraksi untuk mengajukan Hak Interpelasi. Dirinya bependapat, hal ini merupakan catatan hitam.” Jangan kemudian ada hak yang menghancurkan bangsa," jelasnya.
Bahkan, Suding menilai, seharusnya bukan Menteri Hukum dan HAM yang menjelaskan pemeberian Grasi tersebut. Melainkan, Presiden SBY sendiri yang harus menjelaskan.
Seperti diketahui, kebijakan pemberian Grasi oleh Presiden SBY kepada terpidana kasus narkoba menimbulkan berbagai polemik. Karena sebelumnya, Pemerintah pernah membuat kebijakan pengetatan pemberian Remisi dan pembebasan bersyarat yang di dalamnya terkait pelaku Pidana Korupsi, Terorisme dan Narkoba. (inc/spr)
|