Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pangan
PBB Tetapkan Standar Keamanan Pangan Baru
Saturday 28 Jul 2012 17:52:02
 

Ilustrasi, (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga standarisasi pangan PBB menyetujui regulasi produk makanan baru guna melindungi kesehatan konsumen. Codex Alimentarius Commission (CAC), lembaga yang dikelola bersama antara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) awal bulan ini menetapkan batas kandungan maksimal melamin dalam susu formula untuk bayi, termasuk menetapkan standar keamanan pangan baru untuk makanan laut (seafood), melon dan buah ara kering (dried figs).

Semua langkah ini diambil untuk mempromosikan pangan yang lebih bergizi dan aman bagi konsumen di seluruh dunia. Standar ini dalam banyak kasus juga dipakai sebagai panduan dalam pembuatan kebijakan nasional dan panduan keamanan pangan pada perdagangan pangan internasional.

Menurut WHO, melamin dalam konsentrasi tinggi bisa berdampak mematikan. Bahan ini banyak dipakai secara ilegal untuk meningkatkan penampakan protein dalam produk makanan, termasuk dalam produk susu bubuk dan susu formula.
Susu yang tercemar melamin telah banyak memakan korban, menyebabkan kasus kematian dan penyakit pada bayi.

Dua tahun yang lalu, CAC menetapkan kandungan maksimal melamin pada susu bubuk dan formula sebesar 1 miligram (mg) per kilogram (kg) dan 2,5 mg/kg pada produk makanan lain termasuk pada makanan hewan.

Tahun ini CAC menetapkan standar kandungan maksimal melamin baru pada susu bayi cair yaitu sebesar 0,15 mg/kg.

Menurut WHO, selain digunakan untuk keperluan industri, melamin juga dipakai untuk bahan baku perabotan dapur dan rumah tangga. Dengan diterapkannya batasan baru ini, pemerintah diharapkan mampu melindungi konsumen dari bahaya melamin.

CAC juga menetapkan batas maksimal kandungan racun yang memicu kanker, yaitu aflatoxin, sebesar 10 mikrogram/kg pada buah ara kering dan memberikan panduan bagaimana mengetes kandungannya. Selain pada produk buah-buahan kering, bahan beracun ini juga ditemukan pada kacang-kacangan, rempah-rempah dan sereal jika produk-produk tersebut tidak diproduksi dan disimpan dengan benar.

CAC juga merekomendasikan agar buah melon yang telah dipotong, dibungkus dan disimpan dalam lemari pendingin secepat mungkin dan dikirim dalam suhu maksimal 40 derajat celcius. WHO juga menganjurkan produsen dan penjual agar membersihkan pisau yang dipakai untuk memotong makanan secara berkala.

Rekomendasi CAC ini dilandasi oleh semakin populernya penjualan melon iris di seluruh dunia. “Buah-buahan yang telah diiris bisa menjadi tempat perkembangan bakteri dan mudah tercemar salmonella dan listeria,” ujar WHO dalam siaran persnya.

CAC juga memberikan panduan kebersihan pada makanan laut (seafood), terutama pada produk kerang-kerangan, untuk mencegah berkembangnya virus pada makanan yang telah memicu banyak gangguan kesehatan.

Menurut WHO, virus lebih berbahaya dibanding bakteri, karena bisa bertahan pada produk makanan yang telah dibekukan dan disterilkan, karena mereka lebih sensitif terhadap panas. CAC juga merekomendasikan semua produsen pangan dunia agar memberikan label yang berisi informasi kandungan nutrisi pada makanan guna membantu konsumen lebih bijak dalam memilih produk.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2