Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
PBB Kecam Pembunuhan dan Pemerkosaan di Rohingya
2017-02-04 09:52:04
 

Pengungsi Rohingya menempati kamp-kamp sementara di Bangladesh. Banyak di antara mereka mengaku diperkosa dan disiksa.(Foto: Istimewa)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan berkelompok terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.

Dikatakannya kekerasan yang dialami oleh kelompok Rohingya di Myanmar kemungkinan besar sama dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Apa yang terjadi kemungkinan besar sama dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pembersihan etnik adalah istilah yang tidak sering digunakan oleh Kantor Hak Asasi Manusia karena itu bukanlah istilah yang mempunyai definisi jelas dalam hukum hak asasi manusia internasional.

"Namun demikian pelanggaran sistematis dan meluas seperti ini yang telah kami dokumentasikan dapat digambarkan sebagai pembersihan etnik," kata juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamsadani.

Dengan mengutip pernyataan Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Zeid Ra'ad Al Hussein, Shamsadani menyebut contoh-contoh insiden yang dialami oleh para saksi mata terkait dengan dugaan serangan brutal.

"Seorang ibu menceritakan bagaimana putrinya yang berusia lima tahun berusaha melindunginya dari aksi pemerkosaan, ketika seorang pria mengambil pisau panjang dan membunuhnya, menggorok lehernya.

PengungsiHak atas fotoALLISON JOYCE/GETTY IMAGES
Image captionPara pengungsi Rohingya menempati barak-barak di Kutapalong, Bangladesh. Gelombang baru pengungsi yang melarikan diri ke Bangladesh mencapai setidaknya 65.000 orang.

Dalam kasus lain, seorang bayi delapan bulan dilaporkan dibunuh ketika ibunya diperkosa beramai-ramai oleh lima aparat keamanan," ungkapnya.

Menanggapi laporan PBB, pemerintah Myanmar mengatakan akan menanggapi tuduhan-tuduhan itu secara serius. Menurut seorang juru bicara, pemerintah akan mengambil tindakan jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran.

Laporan PBB ini disusun setelah badan itu melakukan wawancara dengan lebih dari 200 orang Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke negara tetangga, Bangladesh.

Sejauh ini lebih dari 65.000 orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh sejak operasi pemulihan keamanan di Rakhine, tempat tinggal mayoritas kelompok Rohingya di Myanmar.

Operasi itu dilancarkan setelah terjadi serangan terhadap pos-pos perbatasan Oktober lalu. Otoritas Myanmar meyakini kelompok militan Rohingya melakukan serangan itu.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2