Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Suriah
PBB Harus Hentikan Pelanggaran HAM di Suriah
Friday 14 Feb 2014 21:46:01
 

Ilustrasi. Akibat Konflik Suriah.(Foto: Istimewa)
 
SURIAH, Berita HUKUM - Kepala Misi Kemanusiaan PBB Valerie Amos mendesak Dewan Keamanan untuk segera bertindak guna memastikan lebih banyak akses kemanusiaan ke Suriah.

Menyerukan resolusi, Amos mengatakan "tidak bisa diterima" bahwa Damaskus dan pemberontak terus melanggar hukum kemanusiaan dengan "bebas."

Dewan menemui jalan buntu mengenai pengiriman bantuan ke Suriah, dimana jutaan orang terpaksa meninggalkan rumah mereka.

Sementara itu pasukan Suriah melanjutkan serangan mereka ke kota kunci yang diduduki pemberontak.
Pesawat tempur melancarkan serangan udara dan artileri menghantam Yabroud sejak, Rabu (11/02).

Kota itu adalah markas terakhir pemberontak di pegunungan Qalamouns dekat perbatasan Lebanon.

Ada peningkatan pertempuran di Suriah dalam beberapa pekan terakhir, kedua pihak berusaha menguasai lebih banyak wilayah untuk memperkuat posisi mereka di pembicaraan damai yang sedang berlangsung di Jenewa, Swiss.

Negosiasi antara pemerintahan Presiden Bashar al-Assad dan kelompok oposisi Suriah terus menemui jalan buntu.
Namun Liga PBB-Arab untuk Suriah, Lakhdar Brahimi optimis dan mengatakan ia menerima jaminan dari pejabat AS dan Rusia bahwa mereka akan berusaha "membuka sumbat situasi."(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Suriah
 
  Presiden Assad dapat Suaka di Rusia, Pemberontak HTS Kuasai Damaskus
  Konflik Suriah: Turki dan Rusia Sepakat Umumkan Gencatan Senjata 'Bersejarah'
  Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Bersumpah Melanjutkan Operasi Militer di Suriah Utara
  Serangan Turki di Suriah, Jumlah Korban Meninggal dan Pengungsi Melonjak
  Erdogan: Pasukan Turki Lancarkan Serangan di Suriah untuk Dirikan 'Zona Aman'
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2