JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Parta Amanat Nasional (PAN) akan memberikan bantuan hukum kepada Wa Ode Nurhayati. Bantuan ini diberikan, karena banyak kejanggalan dalam munculnya kasus ini. Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Tjatur Sapto Edy kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12)
Menurut dia, kasus ini benar-benar penuh kelucuan dan seakan-akan semuanya serba kebetulan. Diirnya melihat ada upaya untuk menjatuhkan partainya dengan menggunakan salah satu kasus yang menimpa Wa Ode Nurhayati. "Ada beberapa hal yang kita anggap lucu, mungkin apakah ini sudah didesain atau bagaimana," tegas dia.
Keanehan serta kelucuan itu, lanjut Tjatur, Wa Ode Nurhayati belum pernah diperiksa tapi langsung ditetapkan tersangka. Mestinya Wa Ode dianggap sebagai whistle blower dan harus dihargai, bukan dipidanakan. "Wa Ode itu harus dijadikan whistle blower, karena punya niat baik mengungkap informasi ke publik dan itu harus dihargai," papar Tjatur.
Dengan kejadian ini, lanjut dia, menandakan bahwa PAN akan menjadi partai yang besar sehingga mau tak mau harus mengalami cobaan lebih dulu. PAN sendiri berjanji takkan intervensi kasus hukum yang kini tengah berlangsung di KPK tersebut.
Atas peristiwa ini, lanjut dia, DPP PAN akan membentuk tim pencari fakta. Hal ini untuk menyelidiki dugaan munculnya kasus yang penuh kelucuan ini. "Kami minta tim pencari fakta melakukan bantuan hukum serta menelusuri kelucuan itu,” tegasnya.(mic/rob)
|