JAKARTA, Berita HUKUM - Tim advokasi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran institusi pengawas itu diduga melanggar kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memutuskan proses sidang gugatan sengketa pemilu.
"Kami laporkan pimpinan Bawaslu yang diduga telah bertindak curang. Yang akibatkan Selviana Sofyan Hosen tidak bisa tunjukan ijazah kelulusan," ujar Tim Advokat PAN, Didi Supriyanto di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Sebab, berdasarkan bukti yang dipegang pihaknya. Selviana sudah memberikan keterangan ijazah dan diperkuat dengan saksi dan keterangan dari pihak Kepolisian serta Depdikbud yang mengeluarkan surat keterangan lulus.
"Dan Bawaslu menyatakan bahwa ibu Selvi penuhi syarat, sebagaimana diatur dalam UU pemilu," terangnya.
Selviana menempuh pendidikan setingkat SLTA di Institute Le Manoir, Bern Swiss dan lulus tahun 1969. "Namun ijasahnya hilang dan sekolahnya tutup tahun 1993. Sebagai pengganti, Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah memberikan surat keterangan yang digunakan sebagai surat keterangan bahwa Selviana sudah lulus sekolah SLTA di Swiss, ini juga diperkuat oleh KBRI yang memberikan bukti sekolah tersebut memang ada. tetapi, dirinya tidak boleh mencalonkan diri," ungkap Didi.
Atas laporan tersebut, dirinya berharap, keputusan Bawaslu dapat di eksaminasi oleh DKPP yang dianggap cacat hukum.
Selain itu, Didi juga berencana akan melaporkan ke pihak lain. Seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan juga Kepolisian.
"Kami minta DKPP eksaminasi keputusan Bawaslu. Karena dianggap sebagai keputusan yang cacat hukum. Kami sedang rencanakan akan laporkan pada lembaga-lembaga negara lain. Mungkin pada KY, MA atau juga pada Polisi," tegasnya.(bhc/riz) |