Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PAL
PAL Indonesia Luncurkan Dua Kapal Perang
Monday 18 Jan 2016 11:46:06
 

Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) -1 dan Kapal Perang Strategic Sealift Vessel (SSV)-1.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - PT PAL Indonesia meluncurkan dua kapal perang, yakni Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) -1 dan Kapal Perang Strategic Sealift Vessel (SSV)-1 dalam upacara peluncuran di Galangan Kapal PT PAL Indonesia, Kawasan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (18/1).

Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah mengatakan kapal PKR merupakan pesanan Kementerian Pertahanan RI, dan kapal canggih kelas Frigate yang dibangun PT PAL dengan kerja sama perusahaan kapal DSNS Belanda melalui transfer teknologi.

Sedangkan kapal SSV merupakan kapal canggih karya mandiri anak bangsa dan pesanan Kementerian Pertahanan Filipina yang berada di kelas Lloyd Register.

"Untuk kapal SSV menjadi kapal perang perdana yang berhasil diekspor Indonesia, dan merupakan pengakuan negara luar terhadap kecanggihan pembuatan kapal bangsa ini," katanya di Surabaya.

Ia menjelaskan, Kapal PKR-1 setelah dilakukan peluncuran akan melalui proses penyempurnaan kembali dan resmi diserahterimakan kepada Kementerian Pertahanan RI pada Januari 2017.

Sedangkan Kapal SSV juga akan kembali melakukan penyempurnaan setelah peluncuran, dan resmi dilakukan serahterima pada Kementerian Pertahanan Filipina pada Mei 2016.

Terkait kecanggihan, Firmansyah menyebutkan Kapal PKR-1 yang memiliki panjang 105.11 meter, lebar 14.2 meter, dan kecepatan 28 knot mampu berlayar selama 20 hari pada kecepatan 14 knot.

Selain itu, Kapal PKR Fregate memiliki peralatan peperangan bawah air lengkap, seperti senjata utama penghancur kapal selam berupa torpedo yang dapat membantu proses peperangan bawah air, serta mampu melakukan peperangan udara dengan senjata rudal anti udara.

Sementara Kapal SSV merupakan pengembangan kapal pengangkut Landing Platform Dock (LPD) yang didesain panjang 123 meter, lebar 21,8 meter, dan memiliki kecepatan 16 knot dengan ketahanan berlayar selama 30 hari di laut lepas.

Selain itu, SSV juga mampu membawa dua helikopter, dan mengangkut kapal "landing craft utility" (LCU) serta sejumlah tank perang hingga truk militer.

Sementara itu, selain dilakukan upacara peluncuran dua kapal perang, juga dilakukan Peletakan Lunas untuk kapal SSV-2 dan pemberian nama SSV-1 oleh Menteri Pertahanan Filipina dengan nama Tarlac.

"Filipina memesan dua unit kapal perang Landing Platform Deck (LPD) jenis SSV kepada Indonesia. Dan pada saat ini dilakukan peluncuran kapal pertama, juga dilakukan peletakkan lunas pesanan tahap kedua," katanya.(ami/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2