Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Otak Penyuapan Hakim Setyabudi Tedjocahyono Diburu KPK
Friday 31 May 2013 17:38:03
 

Dada Rosada Walikota Bandung datang ke KPK bawa Panggilan KPK Palsu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Otak dibalik penyuapan hakim Setyabudi Tedjocahyono, dalam pemulusan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung terus diburu KPK.

Dalam hal ini, penyidik kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk perkara kasus tersebut. Diantaranya dengan kembali memeriksa Walikota Bandung Dada Rosada hari ini, Jumat (31/5). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya setelah diperiksa pada Rabu (30/5) kemarin.

Johan Budi, Juru Bicara KPK mengatakan pemeriksaan yang dilakukan sampai berkali-kali ini lantaran keterangan dari Dada dianggap belum cukup oleh penyidik KPK.

"Jadi masih ada yang harus dikonfirmasi ke dia (Dada)," ujar Johan, di kantornya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pemeriksaan pada Rabu (30/5) malam, Dada mengungkapkan banyak keterangan yang ditanyakan kepadanya.

"Banyak ditanyakan kepada saya," katanya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Plt Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkota Bandung, Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran, Toto Hutagalung serta anak buahnya, dan Asep Triana

Sampai saat ini Walikota Bandung Dada Rosada masih diperiksa Penyidik KPK, disamping itu Rusli Zainal dalam perkara kasus PON Riau juga masih diperiksa oleh KPK.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2