Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bom Buku
Otak Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tuesday 14 Feb 2012 00:37:59
 

Terdakwa Pepi Fernando dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pepi Fernando dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa terbuktimelakukan tindak pidana terorisme dalam kasus Bom Buku dan Bom Serpong, Tangerang, Banten.Demikian tuntutan itu disampaikan JPU Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Mustofa itu, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan iringan rombongan Presiden direncanakan berlangsung saat rombongan melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.

Hal ini dilakukan sekitar Agustus 2010, menurut jaksa penuntut, timbul ide dari terdakwa untuk membuat bom termos dengan isi bahan peledak, dan menjadikan handphone sebagai remote penghubung. Bom termos itu akan diledakkan ke rombongan Presiden SBY.

Terdakwa juga dinilai merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, yaitu Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Menurut jaksa penuntut, sekitar Maret 2011, timbul niat terdakwa membuat bom dalam bentuk buku. Untuk mengetahui target pengiriman bom buku, terdakwa mencari beberapa nama melalui internet. Beberapa nama yang ditemukan adalah Ahmad Dani, Japto Surjosuwarno, Ulil Abshar Abdalla, dan Gorris Mere. Perbuatannya itu, terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum terhadap Pepi Fernando, otak pelaku bom buku berapa waktu lalu, menimbulkan keberatan tim kuasa hukumnya dati Tim Pembela Muslim (TPM) Palu, Asludin Hatjani. Tuntutan seumur hidup tak masuk akal. Ia pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam siding berikutnya.

"Melihat tuntutan JPU berlebihan. Kalau melihat korban bom siapa? Mereka korban tidak sengaja. Korban anggota polisi itu petugas polisi yang menjinakkan bom. Terus korban pemulung," ujar Asludin kepada wartawan, usai persidangan kliennya tersebut.(dbs/biz/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2