JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pepi Fernando dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa terbuktimelakukan tindak pidana terorisme dalam kasus Bom Buku dan Bom Serpong, Tangerang, Banten.Demikian tuntutan itu disampaikan JPU Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Mustofa itu, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan iringan rombongan Presiden direncanakan berlangsung saat rombongan melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.
Hal ini dilakukan sekitar Agustus 2010, menurut jaksa penuntut, timbul ide dari terdakwa untuk membuat bom termos dengan isi bahan peledak, dan menjadikan handphone sebagai remote penghubung. Bom termos itu akan diledakkan ke rombongan Presiden SBY.
Terdakwa juga dinilai merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, yaitu Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut jaksa penuntut, sekitar Maret 2011, timbul niat terdakwa membuat bom dalam bentuk buku. Untuk mengetahui target pengiriman bom buku, terdakwa mencari beberapa nama melalui internet. Beberapa nama yang ditemukan adalah Ahmad Dani, Japto Surjosuwarno, Ulil Abshar Abdalla, dan Gorris Mere. Perbuatannya itu, terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum terhadap Pepi Fernando, otak pelaku bom buku berapa waktu lalu, menimbulkan keberatan tim kuasa hukumnya dati Tim Pembela Muslim (TPM) Palu, Asludin Hatjani. Tuntutan seumur hidup tak masuk akal. Ia pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam siding berikutnya.
"Melihat tuntutan JPU berlebihan. Kalau melihat korban bom siapa? Mereka korban tidak sengaja. Korban anggota polisi itu petugas polisi yang menjinakkan bom. Terus korban pemulung," ujar Asludin kepada wartawan, usai persidangan kliennya tersebut.(dbs/biz/wmr)
|