Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Operator Karaoke Diduga sebagai Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Tuesday 08 Dec 2015 05:27:11
 

Tampak Siti Nurlinda (37) dan Encep (24) Operator THM, saat diminta keterangan oleh Polisi (Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kalktim) membekuk dua orang pengedar Narkoba Pil ekstasi yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) pada, Kamis (3/12) dini hari, mereka adalah Siti Nurlinda Jamilah (37) dan Encep alias Oding (24) selaku pengedar ekstasi di sebuah tempat karaoke di Jalan Flores, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Kasat Satresnarkoba Polres Samarinda Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi dari warga dan melakukan penyelidikan diketahui benar bahwa, di salah satu THM yang terletak di Jalan Pulau Flores sering terjadi traksaksi narkoba, saat Polisi lakukan penggerebekan, benar menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar di THM tersebut, terang Kasat Belny.

“Kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar, di sana sering dijadikan tempat transaksi. Polisi mengamankan Siti Nurlinda yang bekerja sebagai ladies night, yang diketahui menyimpan 8 butir pil ekstasi di kontong celananya, dia mengaku baru mengambil pil ekstasi tersebut dari temannya," ujar Belny.

Setelah membekuk Nurlinda, Polisi juga membekuk Encep. Ketika menggeledah ruang operator karaoke, Polisi mendapati alat isap sabu (bong) yang biasa digunakan Encep. jelas Belny.

Untuk membongkar pelaku bandar ekstasi yang beredar di THM, Polisi intensif melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi juga saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok barang haram tersebut ke Nurlinda, yang identitasnya sudah dikantongi Polisi, tegas Belny.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2