Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Razia
Operasi Zebra Jaya 2017 Telah Menilang 44.574 Kendaraan
2017-11-06 19:58:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama lima hari (1 - 5 November) menvggelar Operasi Zebra Jaya 2017, telah menilang 44.574 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Total selama lima hari, kami menilang 44.574 kendaraan yang melakukan pelanggaran," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Budiyanto, mayoritas kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas adalah pengendara sepeda motor. Selama lima hari operasi ini, tercatat 29.832 pengendara sepeda motor yang dikenakan sanksi tilang.

"Jumlah pelanggaran itu 70 persen roda dua. Kemudian kejadian laka lantas juga 70 persen roda dua," ucap Budiyanto.

Adapun mayoritas pelanggaran yang dilakukan para pengendara roda dua yang ditilang adalah melawan arus. Tercatat, sebanyak 5.837 pengendara sepeda motor ditilang karena melawan arus.

"Untuk mobil pribadi yang terkena tilang sebanyak 11.666, bus sebanyak 527, dan mobil pengangkut barang sebanyak 2.549," papar Budiyanto.

Seperti diketahui, Operasi Zebra kali ini digelar selama dua pekan terhitung sejak tanggal 1 November hingga 14 November 2017.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Razia
 
  Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
  Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
  Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
  Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
  Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2