JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai hari ini Kamis (28/11) Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kepada pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor menyusul diadakannya Operasi Zebra yang berlangsung selama dua Minggu dari 28 November 2013 hingga 11 Desember 2013.
"Bagi yang bepergian, siapkan surat-surat, SIM, STNK, selalu patuhi aturan lantas, perhatikan situasi lingkungan, lampu dan marka jalan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto kepada pewarta Beritahukum.com Kamis (28/11) di Mabes Polri, Jakarta.
Agus menjelaskan bahwa, Kamsetiblancatas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) operasi tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan hukum berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
"Operasi penegakan hukum dengan tilang. Kalau pelanggaran Lakalantas (kecelakaan lalu lintas), tidak menutup kemungkinan kendaraan curanmor penindakannya berbeda," ujarnya.
Di sampaikannya lagi bahwa Kamsetiblancatas, yakni keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas harus diwujudkan.
"Kegiatan preventif pendidikan berkendara yang meliputi pengangguran, penjagaan, pengawasan dan patroli lalu lintas dalam mewujudkan Kamsetiblancatas," tegas Agus.
Sementara itu ditempat terpisah Kamis (28/11) pagi tepatnya di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus Jakarta Selatan dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com pihak kepolisian dari satuan lalu lintas di bawah pimpinan Kanit Lantas Polsek Metro Cilandak AKP Suparidi langsung menjalankan instruksi operasi Zebra, serta berhasil menertipkan dan menilang beberapa pengguna jalan yang kedapatan tidak melengkapi dukument kendaraan.(bhc/mdb) |