Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
Operasi Tangkap Tangan Oknum Jaksa, Hasil Kerjasama Kejaksaan dan KPK
Sunday 15 Dec 2013 23:33:55
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi menyampaikan Rilisnya bahwa, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Kejaksaan berinisial S atau SUB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari, Sabtu (14/12) kemarin adalah benar sebagai hasil koordinasi dan kerjasama antara Kejaksaan dengan KPK dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan Korupsi, khususnya pembenahan terhadap Oknum Jaksa yang masih melakukan pelanggaran.

Kejaksaan RI dalam hal operasi tangkap tangan tersebut juga membenarkan bahwa, oknum Jaksa berinisial S adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri Praya. Kami merasa prihatin, ditengah-tengah kami bekerja keras dalam pemberantasan korupsi.

Kejaksaan RI sangat menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK kepada oknum Kejari Praya.

Kejaksaan RI saat ini selain mengapresiasi tindakan tersebut juga untuk internal Kejaksaan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan, serta diharapkan efektif untuk menimbulkan efek jera, terlebih Jaksa Agung sudah setiap waktu dan momen menginstruksi kepada jajarannya untuk selalu “jaga diri dan jaga institusi, lakukan dengan penuh kesadaran bahwa, sikap dan perilaku setiap aparat Kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra Kejaksaan”.

Terhadap oknum Jaksa tersebut, Kejaksaan RI juga akan memberikan sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya, kemudian akan memproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat.

Terakhir, kami informasikan pula, dengan kejadian tersebut setiap pegawai Kejaksaan dapat mengambil hikmahnya, dan menjadi pemicu perubahan besar perilaku oknum jaksa yang masih menyimpang dalam melaksanakan penegakkan hukum secara profesional sehingga sikap korup jangan terulang kembali di tubuh institusi Kejaksaan, serta dijadikan sebagai evaluasi bagi pengawasan Internal Kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi.(rls/bhc/mb)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
 
  Oknum Kejari Praya, Subari, SH.MH Diberhentikan Sementara
  KPK Geledah Rumah Lusita Tersangka Suap Jaksa Subari
  Operasi Tangkap Tangan Oknum Jaksa, Hasil Kerjasama Kejaksaan dan KPK
  'Jaksa Agung Stop Gaji Kajari Praya NTB, Subri Terancam di Pecat'
  Kepala Kejari Praya dan Seorang Wanita LAR di Tangkap Tim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2