Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Satwa
Operasi Gakkum KLHK Berhasil Amankan Tersangka dengan 6 Ekor Satwa Dilindungi
2016-08-05 03:54:49
 

Barang bukti satwa yang dilindungi 2 (dua) ekor Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup milik tersangka RAG di Surabaya, Kamis (4/8).(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK (Gakum KLHK) bersama-sama Polsek Wiyung, Centre For Orang Utan Protection dan Animal Indonesia melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar pada, Kamis (4/8).

Dari operasi ini berhasil mengamankan tersangka RAG dengan barang bukti satwa dilindungi berupa: 2 (dua) ekor Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup dan 4 (empat) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dalam keadaan hidup.

Tempat Kejadian Perkara di rumah tersangka Alamat Perumahan Gunungsari Indah Blok WW/31 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Kejadian tindak pidana tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2