MEDAN, Berita HUKUM - Sebuah negara dikatakan gagal ketika administrasi pelayanan publik gagal memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada warga negaranya. Di New Zealand, sebuah institusi seperti KPK sudah dibubarkan karena tingkat korupsi disana sudah sangat rendah sekali sehingga Ombudsman yang lebih ditingkatkan.
Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo, Jum'at (22/11) mengatakan kalimat itu mengingat Indonesia saat ini mengalami situasi birokrasi pelayanan publik yang masih tahap reparasi dan masih sangat buruk sekali.
"Kita saat ini mengalami situasi birokrasi pelayanan publik yang masih reparasi, baik pendidikan, kesehatan, transportasi, perizinan dan lainnya masih sangat buruk," kata Hendra.
Hal itu terjadi menurut Hendra karena pejabat dan pegawai di sektor pelayanan publik, belum menyadari betul posisinya sebagai pelayan dari masyarakat. Jika dapat merubah paridigma kekuasaan menjadi perspektif melayani, maka akan mudah melakukan birokrasi reformasi.
Jelas Hendra, dalam kaitannya dengan itu, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan investigasi, namun Lembaga Negara independen ini berbeda dengan institusi seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam melakukan tugasnya memberikan cover/ perlindungan terhadap pelayanan publik, Ombudsman tidak dapat memberikan sanksi terhadap yang diperiksa (institusi), tetapi hanya rekomendasi sanksi apa yang diberikan.
Karakter Ombudsman dalam menyelidiki suatu laporan karakternya lebih persuasif dan bersifat memperbaiki ketimbang paksaan.
Namun, Ombudsman memiliki imunitas yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum sekelas KPK, yaitu pasal 10 Undang Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008. Dimana isi didalamnya berbunyi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diintrogasi, dituntut atau digugat di muka persidangan.(bhc/and) |