Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Olla Ramlan
Olla Ramlan Didaulat Menjadi Brand Ambassador Pixable
Friday 01 Nov 2013 21:11:27
 

Ola Ramlan dengan Arie Daging.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
BINTARO, Berita HUKUM - Olla Ramlan menjadi Brand Ambassador event Pixable yang digandeng oleh Simpati, kartu Simpati menjadikan aplikasi Pixable sebagai aplikasi andalan wadah sosial baru genre koleksi photo. Sepertinya Pixable akan merubah tren sosial network di tanah air. Pixable sendiri besutan programmer asal Australia dan kini diperkenalkan di Indonesia, guna memudahkan anak-anak muda Indonesia saling terhubung dan bercerita lewat photo.

"Pixable adalah aplikasi untuk liat-liat photo" ujar Ari Daging, saat menjadi MC di event kartu Telkomsel, Simpati yang diadakan di 7-Eleven (sevel) Bintaro Junction, Jumat (1/11).

"Kalo aku juga sudah punya Pixable dan disana juga udah banyak koleksi photo aku," sahut Olla Ramlan (33Th) sebagai ikon Pixable, kelahiran Banjarmasin di sesi talk show singkat ini.

Aplikasi Pixable sendiri bisa didownload melalui Play Android, Market Apps, iOS bahkan Movi. Pixable ini juga lebih simpel karena tidak mewajibkan login ke aplikasi pihak ketiga.

"Dan kompatibel di berbagai smartphone yang penting OSnya Android, Windows Phone, iOS bahkan di komputer," tambah Ari Daging.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Olla Ramlan
 
  Olla Ramlan Didaulat Menjadi Brand Ambassador Pixable
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2