Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Oknum Wartawan
Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap Jajaran Polres Tangerang
Monday 24 Jun 2013 22:25:41
 

Oknum Wartawan Ditangkap (Foto : ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Enam orang yang mengaku wartawan dan anggota LSM, Jumat (21/06), ditangkap jajaran reskrim Polres Kota Tangerang, karena telah memeras seorang pengusaha sepatu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana di lansir Tribunews, keenam orang itu berinisial JS (42), JT (35), SA (43), EL (36), WB (36), dan DY (39). Mereka ditangkap saat melakukan aksi pemerasan di PT Pinggala Adinata di Kampung Lebak RT 03/03, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kasat Reskim Polresta Tengarang, Kompol Siswo Yuwono, salah satu korbannya bernama Slamet Eko Yuliono yang melapor kepada kami. Maka ketika para oknum wartawan dan LSM tersebut datang ketempat Slamet Eko Yuliono untuk yang ketiga kalinya, hendak mengambil uang, langsung kami tangkap, jelas Siswo, Senin (24/06), di Mapolresta, Tigaraksa.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, satu lembar kuitansi, satu unit HP Blackberry, satu unit HP Esia, satu unit HP merek Mito, dan enam buah ID Card sebagai wartawan dan LSM.

Lebih lanjut Siswo, juga menjelaskan modus operandi yang digunakan para wartawan bodrek itu adalah menekan pihak perusahaan untuk memberikan uang. Jika tidak, maka akan dipublikasi karena telah melakukan perbudakan.(bhc/tbn/rat)



 
   Berita Terkait > Oknum Wartawan
 
  Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap Jajaran Polres Tangerang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2