Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Oknum TU SMKN 9 Samarinda Paksakan Siswinya Nonton Film Porno
Tuesday 07 Oct 2014 20:33:23
 

Tampak Sekolah SMK Negeri 9 Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dunia pendidikan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada umumnya dan khusunya pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 9 yang terletak di Jalan Piano No. 33 Samarinda, tercoreng atas ulah seorang oknum pegawai Tata Usaha (TU) pada sekolah tersebut melakukan tindakan asusila, dengan memaksa siswinya untuk menonton film porno disaat jam istirahat sekolah.

“Dia Deny seorang tata usaha sekolah tersebut bersama teman Robinson, memaksa saya untuk menontot film BF yang diputarkan di HPnya. Mereka berdua selalu memaksakan saya untuk menonton walaupun saya tolak dan marah tapi selalu di paksakan,” ujar Melati, nama samaran yang duduk di bangku kelas 2 sekolah tersebut.

Deny (30) diketahui sebagai seorang staf tata usaha di sekolah tersebut dan Robinson (24) yang merupakan seorang Mahasiswa Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda yang sedang melakukan tugas PPL juga pada sekolah tersebut, yang ingin dikonfirmasi BeritaHUKUM.com di sekolah tersebut pada, Selasa (7/10) tidak dapat ditemui.

Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Samarinda, Didik Agung S, yang didampingi Wakil kepala Sekolahnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya pada, Selasa (7/10) mengakui akan adanya tindakan asusila yang dilakukan stafnya kepada anak didiknya dan telah mengutus wakil kepala sekolah untuk menemui orang tua siswi tersebut, untuk mita maaf.

“Saat menerima telpon untuk konfirmasi pada Jumat (5/10) saat itu saya perintahkan Wakasek untuk cek kebenaran dan Deny dan Robinson, mengaku telah melakukan hal tersebut sehingga saya meminta wakasek untuk ketemu orang tua siswi tersebut untuk minta maaf,” ujar Didik.

Didik juga mengatakan bahwa, untuk oknum staf tata usaha dan Mahasiswa PPL dari Unmul tersebut juga pada hari ini diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi dan diminta keduanya untuk meminta maaf pada orang tua siswa dimaksud.

Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, yang hendak di konfirmasi pewarta mengenai tindakan asusila dari okum staf SMK Negeri 9 yang kembali mencoreng dunia pendidikan, di kantornya Selasa (7/10), namun jawabannya dari stafnya bahwa, bapaknya sedang rapat jadi sementara tidak dapat diganggu.

Menanggapi tindakan asusila oleh oknum staf tata usaha SMK Negeri 9 Samarinda yang memaksa siswinya untuk menonton Film Porno, Siswadi yang juga selaku Wakil Ketua DPRD kota Samarinda, mengatakan bahwa kejadian seperti itu sangat memprihatinkan dan sangat disesalkan, sehingga sepatutnya diknas harus segera bergerak tanpa harus menunggu apapun alasannya, ujar Siswadi.

“Sekolah merupakan tempat pendidikan moral jadi tidak sepatutnya dilakukan seperti itu kepada siswinya, jadi saya minta agar Kepala Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan,” ujar Siswadi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2