JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan kasus SKK Migas yang menyeret petinggi SKK Migas, Rudi Rubiandini, menjadi harapan besar pengungkapan jejering korupsi di ranah minyak dan gas bumi (migas). Ranah migas merupakan salah satu pendapatan negara terbesar, sehingga berpotensi dihuni pelaku-pelaku korupsi.
“Praktik suap seperti Kernel Oil itu dikabarkan banyak terjadi di tender lainnya. Karena praktik seperti itu, besaran yang masuk ke negara dari kontrak atau tender lebih kecil dari angka yang seharusnya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies (Iress) Marwan Batubara, melalui media elektronik, Kamis (22/8).
Menurutnya, terkait tender seperti itu oknum SKK Migas menerima 10-20 persen dari angka total tender untuk menentukan subkontraktor. “Upeti tersebut disetorkan ke rekening koperasi SKK Migas,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap tangan oleh KPK, Selasa (13/8) malam, di rumah pribadinya, Jalan Brawijaya No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rudi diduga menerima suap senilai 700 ribu US dolar dari pihak asing.(bhc/fwp)
|