Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Oknum Polisi Samarinda Pembunuh Anak Polisi Divonis 7 Tahun Penjara
Tuesday 22 Jan 2013 11:26:40
 

Terdakwa Brigpol M Anwar, saat mendengarkan dengan saksama pembacaan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang Senin (21/1) di PN Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (21/1) saat digelar sidang lanjutan kasus oknum Polisi membunuh anak Polisi dipadati keluarga korban maupun anggota kepolisian Polres Samarinda dan Polsek Samarinda Utara yang akan mendengarkan amar putusan Majelis Hakim atas tersangka Brigpol M Anwar.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hartomo SH dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Brigpol M Anwar, anggota Opsnal Jatanras (Unit Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reskrim Polresta Samarinda dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2003, sehingga dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Hartomo.

Vonis Majelis Hakim lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 5 tahun penjara. Terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang membuat meninggalnya Ramadhan alias Madan (16) pelajar kelas 2 SMU Islam Samarinda.

Ketua Majelis Hakim Hartomo SH juga menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan terhadap terdakwa yakni sebagai anggota kepolisian, berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, sementara hal yang meringankan lantaran terdakwa selalu hadir dalam persidangan dan sopan sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar dan terdakwa juga menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, ujar Hartomo dalam amar putusannya.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, Brigpol M Anwar kepada Majelis Hakim dan JPU mengatakan akan fikir-fikir atas keterangan terdakwa tersebut. Ketua Majelis Hakim Hartomo mengatakan, "kita berikan waktu selama satu minggu, andai kata tidak ada jawaban maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut", jelas Hartomo sesaat langsung mengetukkan palu tanda sidang usai.

Untuk diketahui bahwa kasus yang menyeret terdakwa Brigpol M Anwar angota Reskrim Polres Samarinda hingga divonis Majelis Hakim 7 tahun penjara, kasus Ramadhan alias Madan (16 tahun), siswa kelas II SMU Islam Samarinda yang tewas diduga akibat dianiaya sejumlah oknum anggota kepolisian di Polresta Samarinda pada 9 Oktober 2011 lalu.

Kasus ini sebenarnya menyeret beberapa tersangka seperti Iptu Ahmad Deny dan Bripka Alamsya, namun menurut JPU M Syarif dari Kejati Kaltim beberapa hari yang lalu bahwa berkas kedua tersangka belum lengkap atau masih (P19), sehingga harus dikembalikan lagi ke penyidik Polda Kaltim.

Orang tua Madan, Suhudin (anggota Polisi Polsek KPPP) yang didampingi La Bia (paman korban) mengatakan telah mendengar vonis yang dijatuhkan hakim 7 tahun. Puas dan tidak puas, katanya, akan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan dan berharap dan menunggu dua tersangka lagi yaitu Iptu Ahmad Deny dan Bripka Alamsya. "Kita akan terus kawal persidangan dan putusan ini," tegas La Bia.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2