SAMARINDA, Berita HUKUM - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (21/1) saat digelar sidang lanjutan kasus oknum Polisi membunuh anak Polisi dipadati keluarga korban maupun anggota kepolisian Polres Samarinda dan Polsek Samarinda Utara yang akan mendengarkan amar putusan Majelis Hakim atas tersangka Brigpol M Anwar.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hartomo SH dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Brigpol M Anwar, anggota Opsnal Jatanras (Unit Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reskrim Polresta Samarinda dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2003, sehingga dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Hartomo.
Vonis Majelis Hakim lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 5 tahun penjara. Terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang membuat meninggalnya Ramadhan alias Madan (16) pelajar kelas 2 SMU Islam Samarinda.
Ketua Majelis Hakim Hartomo SH juga menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan terhadap terdakwa yakni sebagai anggota kepolisian, berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, sementara hal yang meringankan lantaran terdakwa selalu hadir dalam persidangan dan sopan sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar dan terdakwa juga menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, ujar Hartomo dalam amar putusannya.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, Brigpol M Anwar kepada Majelis Hakim dan JPU mengatakan akan fikir-fikir atas keterangan terdakwa tersebut. Ketua Majelis Hakim Hartomo mengatakan, "kita berikan waktu selama satu minggu, andai kata tidak ada jawaban maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut", jelas Hartomo sesaat langsung mengetukkan palu tanda sidang usai.
Untuk diketahui bahwa kasus yang menyeret terdakwa Brigpol M Anwar angota Reskrim Polres Samarinda hingga divonis Majelis Hakim 7 tahun penjara, kasus Ramadhan alias Madan (16 tahun), siswa kelas II SMU Islam Samarinda yang tewas diduga akibat dianiaya sejumlah oknum anggota kepolisian di Polresta Samarinda pada 9 Oktober 2011 lalu.
Kasus ini sebenarnya menyeret beberapa tersangka seperti Iptu Ahmad Deny dan Bripka Alamsya, namun menurut JPU M Syarif dari Kejati Kaltim beberapa hari yang lalu bahwa berkas kedua tersangka belum lengkap atau masih (P19), sehingga harus dikembalikan lagi ke penyidik Polda Kaltim.
Orang tua Madan, Suhudin (anggota Polisi Polsek KPPP) yang didampingi La Bia (paman korban) mengatakan telah mendengar vonis yang dijatuhkan hakim 7 tahun. Puas dan tidak puas, katanya, akan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan dan berharap dan menunggu dua tersangka lagi yaitu Iptu Ahmad Deny dan Bripka Alamsya. "Kita akan terus kawal persidangan dan putusan ini," tegas La Bia.(bhc/gaj) |